Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium IT dan perpustakaan Universitas Indonesia (UI).
Baca Juga :
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan mengumumkan nama tersangka itu pekan depan. "Nanti, mudah-mudahan dalam sepekan disampaikan," kata Bambang di kantornya.
Menurut Bambang, KPK telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasilnya, memutuskan untuk menaikkan perkara proyek bernilai Rp.2,5 triliun itu, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Laporan hasil penyelidikan sudah kami tanda tangani. Dalam waktu dekat sprindiknya, setelah itu semua lengkap," ujar Bambang.
Namun, Bambang tidak menjelaskan siapa oknum yang bakal dijadikan tersangka tersebut. Diketahui, selain dugaan kasus korupsi IT di Perpus UI, KPK juga tengah menyelidiki kasus korupsi lain di kampus itu.
Tahun lalu, KPK telah meminta keterangan sepuluh orang yang diduga mengetahui proyek senilai Rp21 miliar itu. Salah satunya adalah mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri.
Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat 16 kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di kampus tersebut. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, Bambang tidak menjelaskan siapa oknum yang bakal dijadikan tersangka tersebut. Diketahui, selain dugaan kasus korupsi IT di Perpus UI, KPK juga tengah menyelidiki kasus korupsi lain di kampus itu.