BPK Berhak Periksa DPR

Rapat Paripurna ke-11
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Pemain Korea Selatan Puji Timnas Indonesia U-23
- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Poernomo menegaskan jika lembaganya tetap berwenang memeriksa anggota DPR dalam hal penyimpangan penggunaan anggaran negara.

3 Fakta Menarik Serial The Perfect Strangers, Maxime Bouttier dan Beby Tsabina Gemas Banget!

Menurut dia, tak ada sama sekali pengecualian, sepanjang yang diperiksa merupakan warga negara Indonesia. "Tidak ada pengecualian, semua penduduk di Indonesia sama," kata Hadi di sela acara BPK Goes to Kampus di Universitas Udayana Denpasar, Senin 13 Mei 2013.
Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut


Menurut dia, jika terindikasi melakukan penyimpangan, tak ada kecuali apakah itu lembaga legislatif maupun yudikatif memiliki status sama dengan semua warga negara lainnya. Atas dasar itu, segala dugaan penyimpangan keuangan negara berhak untuk memeriksa.


Kewenangan BPK tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 15 Tahun 004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


Kendati begitu, Hadi menyebut jika kewenangan BPK hanya sebatas melakukan pemeriksaan belaka. "Pemeriksaan bertujuan untuk memintai keterangan. Sementara untuk penyidikan perlu regulasi lebih lanjut," papar Hadi.


Sebelumnya, langkah BPK memeriksa anggota DPR diprotes anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna DPR. Interupsi dilakukan Tjahjo setelah Ketua BPK Hadi Poernomo menyampaikan laporan hasil pemeriksaan semester II/2012 kepada DPR.


Tjahjo mengatakan, DPR memiliki kewenangan terkait anggaran, legislasi, dan pengawasan. Untuk itu, Tjahjo meminta BPK menghormati kewenangan DPR.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya