Polisi Proses Segera Laporan PKS terhadap Johan Budi

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menindaklanjuti laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.
Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

"Kami menindaklanjuti dan mempelajari gugatan DPP PKS mulai hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Mabes Polri, Brigjen Pol, Boy Rafli Amar, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Selasa 14 Mei 2013.
Kumpulan Kata-kata Inspiratif untuk Memperingati Hari Kartini

Ia mengatakan DPP PKS hanya membuat satu pengaduan saja atas nama Johan Budi."Tidak ada lagi. Hanya ini. Kabar gugatan lain saya tidak tahu karena tidak masuk ke Bareskrim," katanya.
Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

Dalam laporan polisi bernomor LP/390/V/2013/Bareskrim, Johan digugat atas pasal 310 KUHP. Pasal ini menyangkut gugatan penghinaan dan pencemaran nama baik. DPP PKS tersinggung saat Johan menyatakan PKS menghalangi eksekusi penyitaan Penyidik KPK.

Mengenai gugatan DPP PKS ini Mabes Polri belum berencana memanggil Johan Budi. "'Kita sedang pelajari. Prosesnya masih panjang. Kalau sudah siap baru kami panggil," katanya.

Sebelumnya, DPP PKS telah melaporkan 10 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Salah satu pejabat KPK yang digugat adalah juru bicara KPK, Johan Budi SP.

"Kami melaporkan Johan Budi, terkait pernyataannya. Pernyataan beliau telah menghina PKS. Gugatan ini bernomer surat  LP/390/V/2013/Bareskrim," kata pengacara PKS, Faudjan Muslim, Senin 13 Mei 2013.

Faudjan menegaskan, pernyataan Johan Budi yang dinilai telah menuduh PKS adalah saat menyebut PKS menghalangi eksekusi penyitaan Penyidik KPK.

Sekjen PKS, Taufik Ridlo mengatakan, semua yang dilakukan partainya adalah sebagai sebuah pembelajaran. "Tidak ada sentimen terhadap KPK sebagai institusi. Ini pembelajaran Demokrasi untuk masyarakat," katanya.

Menanggapi laporan PKS itu, Johan Budi mempersilakan pihak PKS melaporkannya ke kepolisian. "Silakan saja, itu hak semua orang. Saya siap sebagai warga negara yang taat hukum," katanya. 

Dia menyerahkan kepada kepolisian untuk menilai, apakah dirinya dan para penyidik memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan. "Itu hak mereka. Tapi saya ulangi bahwa sejak awal disampaikan, KPK mengusut kasus LHI dan AF, tidak terkait dengan PKS," kata Johan. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya