Kasus Aiptu LS, Penyidik Sita 80 Kontainer Kayu Papua Siap Ekspor

Kayu ilegal
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi
- Lambora Sitorus, polisi berpangkat Aiptu pemilik rekening gendut dijerat tiga tindak pidana sekaligus. Dia disangka terlibat aksi pembalakan liar, penyelundupan BBM bersubsidi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib

Direktur 2 Ekonomi Khusus, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 16 Mei 2013, menjelaskan bahwa tim gabungan Mabes Polri dan Polda Papua telah menetapkan Lambora sebagai tersangka.
Beri Minuman Bekas ke Sus Rini, Perilaku Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan


Dugaan melindungi pembalakan liar, kata Arief, dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, untuk penimbunan dan penyelundupan BBM dengan UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, serta pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU 8/2010 dan UU 5/2003.


"Kita masih kembangkan apa ada pasal lain yang bisa dikenakan," katanya.


Arief mengatakan belum bisa menentukan berapa lama hukuman dan kerugian akibat perbuatannya. "Jadi hukumannya belum bisa ditetapkan hingga penyidikannya usai. Yang pasti hukumannya berat," katanya.


Sedangkan untuk nilai kerugian dan jumlah barang bukti masih di hitung. "Kita sudah sita lima kapal laut bermuatan 20 ton BBM dan 80 kontainer kayu asal Papua siap ekspor," ujarnya.


Untuk tindak pidana pencucian uang Mabes Polri telah membekukan 60 rekening. Dari yang atas nama Labora Sitorus, perusahaan hingga atas nama keluarga."Dari sini kita akan pelajari ratusan transaksi. Dari penyidikan awal ia diduga telah melakukan transaksi sejak 2007," katanya.


Aiptu Labora Sitorus merupakan Tamtama yang bertugas Polres Raja Ampat, Polda Papua. Dengan pangkatnya saat ini ia dianggap fenomenal karena melakukan transaksi hingga Rp1,5 triliun sejak tahun 2007. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya