Hidayat: Kalau Tahu Dana Itu Bermasalah, PKS Tak Akan Terima

Cagub-Cawagub Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini Pegang Topeng
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik
- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, partainya pernah menerima sumbangan dari pengusaha. Sebab, kata dia, secara prinsip aturan itu ada pada Undang-Undang Partai Politik bahwa partai bisa menerima sumbangan dari individu ataupun peruusahaan.

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne

Tapi tentu saja, kata Hidayat, secara prinsip sumbangan yang diterima tidak pada posisi melanggar hukum, apalagi terkait dengan korupsi. Partainya, kata dia, tidak akan menerima sumbangan dari pajak minuman keras, dan sumbangan dari bisnis judi.
Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024


"Dana dari sumbangan itu dimungkinkan, tapi harus ada pengetatan lebih lanjut. Sumber lain itu dari APBN yang beri bantuan untuk operasional partai yang per suara dapat 1000 rupiah," kata Hidayat di Gedung DPR, Kamis 16 Mei 2013.


Hidayat juga tak membantah bahwa bahwa partainya pernah mendapat sumbangan untuk safari dakwah. Tetapi, Hidayat menolak jika dikaitkan dengan duit dari Ahmad Fathanah. Sebab, kata dia, sumbangan dari perusahaan lazim dilakukan di semua partai.


"Bukan hanya PKS tapi seluruh partai Itu dimungkinkan dengan maksimal perusahaan 1 kali dalam setahun maksimal Rp 7,5 miliar dan perorangan 1 kali dalam setahun maksimal 1 miliar. Tapi jelas semua partai tidak ingin menerima sumbangan yang bermasalah. Kalau kami tahu itu dari sumber yang bermasalah, pasti tidak akan kami terima," kata dia.


Untuk itu, kata dia, ucapan Direktur PT Indoguna yang mengatakan bahwa memberikan sumbangan untuk safari dakwah PKS di Sumatera perlu dibuktikan di pengadilan. "Sekarang proses pengadilan sedang berjalan. KPK saja mengatakan tunggu di pengadilan, PKS juga demikian. Masak kita dahului KPK, tidak mungkin," kata dia.


Belajar dari kasus ini, maka Hidayat mengusulkan agar ke depan, perlu ada rincian lebih lanjut terkait masalah sumbangan ini. Sebab, ketika seseorang menyumbang atau mentransfer, saat itu partai tidak tahu apakah sumbangan itu berasal dari dana masalah atau tidak. Hal ini, kata Hidayat, tidak serta-merta sumbangan itu melanggar hukum formal di Indonesia dan juga hukum agama.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya