Aiptu Pemilik Rekening Rp1,5 Triliun: Bisnis Kami Legal

Labora Sitorus
Sumber :
  • Antara/ Zabur Karuru
VIVAnews
Kata Guardiola Usai Manchester City Disingkirkan Real Madrid
- Aiptu Labora Sitorus (LS), tamtama polisi pemilik rekening hingga Rp1,5 triliun, akhirnya muncul ke depan publik. Didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kesatuan Tanah Air, Sitorus merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

PVMBG Beberkan Kronologi Kenaikan Aktivitas Gunung Ruang Sebelum Meletus

"Saya merasa keberatan karena saya dijadikan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 50 KUHP artinya turut serta," kata Sitorus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2013.
Mengenaskan, Ini Penampakan Mobil-mobil Mewah Terendam Banjir di Dubai


Sitorus menegaskan bahwa perusahaan yang didirikan oleh keluarganya legal dan memiliki izin resmi. Kedua perusahaan itu yakni PT SWA yang bergerak di bidang migas, dan PT ROTUA bergerak di industi kayu.


"Jadi pertanyaan saya turut serta apa? Sedangkan yang dituduhkan tadi lengkap kami punya administrasi, jual beli ini ada izin lengkap. Saya tidak mengerti apa kesalahan saya kok dijadikan tersangka," dia bertanya.


Ia pun masih mempertimbangkan apakah akan menghadiri pemanggilan pihak kepolisian atau tidak. "Kalau nanti dipanggil seperti itu, nanti kita lihat," kata dia.


Bantah Punya 60 Rekening


Sitorus juga membantah memiliki 60 rekening. Sitorus mengaku hanya memiliki empat rekening. "Saya juga tidak mengerti itu. Yang ada rekening kami ada tiga. Di Bank Papua, dan di Bank Mandiri ada tiga. Selain itu tidak ada. Untuk membuktikan itu, silakan saja diselidiki," kata Sitorus.


Ketika mendirikan PT SWA dan PT ROTUA, keluarga sepakat agar rekening perusahaan dibuat atas namanya. Di perusahaan itu, istri Sitorus memiliki posisi sebagai komisaris, adik ipar Sitorus sebagai direktur, dan anak dari Sitorus sebagai pemilik saham.


"Masuk ke rekening itu sifatnya hanya sebagai fungsi kontrol. Namun saya tidak pernah menggunakan uang tersebut sesuai kemauan saya. Penggunaan uang ini sesuai jurusan (usaha migas atau kayu)," kata dia.


Ia menjelaskan jumlah uang di empat rekening tersebut saat ini sudah kosong. Ketika pihak kepolisian memblokir rekeningnya, yang tersisa hanya uang sejumlah Rp4-5 miliar. Kemudian sisa uang itu digunakan untuk melanjutkan jalannya perusahaan.


"Karena sudah dikancing oleh pihak penyidik, kami jadi tidak bisa bergerak. Mau tidak mau Rp4-5 miliar itu digunakan untuk kebutuhan masing-masing usaha. Sekarang tidak ada lagi jumlahnya," kata dia.


Lambora pun menyatakan, bisnisnya legal. "Saya tidak mengerti illegal logging karena di Papua setahu saya tidak ada illegal logging," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya