Mengapa e-KTP Tak Perlu Difotokopi?

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
Coba-coba Bikin Mobil Listrik, Xiaomi Dibuat Kaget
- Kementerian Dalam Negeri menyatakan larangan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hanya untuk pemerintah daerah dan perbankan. Larangan tidak diterapkan kepada masyarakat umum seperti yang ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan larangan memfotokopi e-KTP merupakan bagian kecil dari substansi Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013. "Substansi utama surat edaran itu mengingatkan para Menteri/Kepala Lemabaga Pemerintah, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia dan para pemimpin bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota agar menyediakan
Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 
card reader ," kata Irman kepada
VIVAnews.

Permintaan ini agar tujuan penerapan e-KTP dapat terwujud sesuai tujuan. e-KTP yang sudah didesain dengan standar internasional di dalamnya terdapat rekaman sidik jari, iris pada dua mata, dan foto wajah. Hanya dengan
card reader
semua data itu bisa terbaca dengan baik.


"Dengan demikian lembaga publik bisa memberi pelayanan prima kepada masyarakat," katanya. Irman menegaskan pengadaan
card reader
bagi swasta dan pemda sepenuhnya kewajiban institusi itu. Bukan Kementerian Dalam Negeri.


Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan larangan memfotokopi ini bukan karena jeleknya kualitas chip e-KTP, melainkan untuk memanfaatkan e-KTP yang sudah didesain dengan teknologi tinggi. Selain itu juga untuk mencegah pemalsuan, karena fotokopi e-KTP sangat memungkinkan dipalsukan, sebab dalam fotokopi tak lagi ada chip. Larangan ini juga untuk mengurangi potensi kerusahakan chip dalam jangka waktu panjang.


Seumur hidup

Dengan penerapan e-KTP ini, pemerintah merasa tak perlu lagi mengganti kartu identitas itu per lima tahun. Karenanya, pemerintah berencana mengubah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan memperpanjang masa berlaku KTP menjadi seumur hidup.


"Ini sudah masuk dalam program legislasi DPR tahun 2013," katanya (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya