Kompolnas Klarifikasi Kasus Labora Sitorus ke Bareskrim Polri

Aiptu Labora Sitorus
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengklarifikasi penangkapan Ajun Inspektur Satu di kantor mereka, Sabtu malam 18 Mei 2013. Saat itu, Labora datang ke Kompolnas untuk menceritakan kasus yang menjeratnya.

Dalam pertemuan hari ini, Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdrurahman, mendapat penjelasan mengenai kasus yang menjerat anggota Polres Raja Ampat itu. "Bahwa ada cukup bukti kuat untuk menyatakan tersangka Labora Sitorus melakukan tindak pidana," ujar Hamidah.

Terkait kedatangan Labora, Sabtu lalu, Hamidah memastikan Kompolnas tidak mengundang yang bersangkutan. Labora lah yang berinisiatif datang bersama pengacara.

Hamidah juga membantah Kompolnas memberikan perlindungan hukum terhadap Labora yang diduga memiliki transaksi sebesar Rp 1,5 triliun dalam lima tahun itu. Menurutnya, Kompolnas tidak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan korban.

Lalu, apa saja yang dibicarakan Labora saat ke Kompolnas? "Dia mengatakan, perusahaan keluarganya itu legal. Usaha perusahaan di bidang BBM dan perkayuan itu juga legal," jelas Hamidah.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Tapi, alat bukti yang ada di tangan Polri berkata lain sehingga dia menilai, Polri berhak menyatakan Labora sebagai tersangka.

M. Naser, komisioner Kompolnas lainnya menambahkan, pihaknya sepakat mendukung Polri untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi pada siapapun, termasuk anggota Polri.

Kedua, pihaknya mendapatkan gambaran secara terang mengenai pokok kasus yang menimpa Apitu Labora. Ketiga, mengklarifikasi rekening Rp 1,5 triliun itu ternyata akumulasi selama lima tahun dan bukan saldo.

Tottenham dan Man Utd Berjuang untuk Mengontrak Mantan Pemain Arsenal, Segini Harganya
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024