VIDEO: Jual Sabu dalam Penjara, Sipir Diringkus BNN

Ilustrasi sel penjara.
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVAnews - Penangkapan Kepala Sub Seksi Kepegawaian Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, disampaikan Kepala Badan Nasional Narkotika, Komjen Pol Anang Iskandar, Kamis kemarin.
Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS

Anang menyatakan memang benar ada keterlibatan pegawai eselon III di rumah tahanan yang melakukan praktik penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Ian Wright Sebut 2 Pemain Ini Dibutuhkan Arsenal untuk Taklukkan Bayern Munich, Siapa Mereka?

"Mereka melayani orang-orang yang mengkonsumsi barang tersebut di dalam lapas dan juga yang sudah ke luar dari lapas," ujar Anang.
Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada


Sebelumnya petugas BNN telah mengendus adanya jaringan narkoba internasional yang selama ini melayani kebutuhan narkoba di Jawa Timur dan Bali. Awalnya BNN berhasil menangkap tersangka Siswo Prawiro saat bertransaksi dengan Doni alias Bambang di depan Rumah Sakit Darmo dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu.

Namun, saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan lagi 500 gram sabu-sabu. Dalam keterangan tersangka kepada petugas, sabu sebanyak 700 gram itu adalah sisa dari 3,4 kilogram yang sebelumnya dititipkan kepada Made Yoga.

Dalam waktu lima hari, Made Yoga mampu menjual sabu-sabu hingga 2,7 kilogram. Dia tertangkap saat mengambil pesanan sabu di daerah Segolilo. 

Selain menjual narkoba kepada tahanan, tersangka juga melayani sejumlah pengecer di luar rutan. 

Selain menangkap tiga tersangka utama, BNN juga mengamankan Irene Sulistyowati, istri Siswo Prawiro. Dia ditangkap karena berperan sebagai pengatur keuangan hasil penjualan shabu. Dari rekeningnya petugas menyita uang sebesar Rp1 miliar. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya