Sumber :
- ANTARA
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik masih diberikan waktu satu pekan untuk merampungkan pemberkasan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, maka berkas akan dilimpahkan ke tahap dua.
"Kita masih ada waktu sampai minggu depan, baru kita limpahkan," ujar Bambang, Minggu 26 Mei 2013.
Menurut Bambang, penyidikan kasus suap dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq ini memang terkendala waktu. Apalagi periode lamanya seseorang ditahan juga menyebabkan berkas pemeriksaan harus segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Jadi saya ingin mengatakan, kalau saja masa penahanan masih lama, maka kemungkinan informasi yang masuk mengenai aset LHI makin banyak terungkap," ujar Bambang.
Meski demikian, KPK lanjut Bambang, tetap mengikuti aturan batasan waktu yang telah diberikan undang-undang dalam penanganan perkara. "Untuk TPPU nanti di Pengadilan kan prosesnya masih bisa berjalan," ucapnya.
Dalam pengusutan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka suap sekaligus pencucian uang.
KPK telah menyita sejumlah aset Luthfi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Diantaranya rumah di kawasan Pasar Minggu, Condet dan Kebagusan Jakarta Selatan. Selain itu tujuh unit mobil mewah milik Luthfi pun juga turut disita KPK. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Bambang, penyidikan kasus suap dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq ini memang terkendala waktu. Apalagi periode lamanya seseorang ditahan juga menyebabkan berkas pemeriksaan harus segera dilimpahkan ke penuntutan.