Penahanan 2 Tersangka Penyerang Ahmadiyah Ditangguhkan

Masjid Ahmadiyah Baitul Rahim di Kampung Babakan Sindang, Tasikmalaya, dirusak
Sumber :
  • Antara/ Feri Purnama
VIVAnews - Polda Jawa Barat menangguhkan penahanan dua tersangka penyerangan kampung Ahmadiyah di Wanisagara, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya, Senin 27 Mei 2013. Dua tersangka berinisial TA dan AR itu kini hanya dikenakan wajib lapor.
Sopir Bus MGI yang Cekcok di Tol Bocimi dan Ngaku Anak Tentara Dinonaktifkan

"Penangguhan sesuai dengan permohonan dari pihak keluarga," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Prediksi Premier League: Everton vs Liverpool

Ditambahkanya pelaku yang kini dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung terhitung hari ini permintaan penangguhan dikabulkan oleh Polda Jabar dan berkas sendiri akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lihat Bagian Tubuh Ini Pada Pria, Ternyata Bisa Prediksi Ukuran Penisnya

"Nantinya kedua tersangka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis," tutupnya.

Dalam serangan itu, puluhan rumah dan tempat ibadah dirusak oleh massa yang diduga dari luar desa tersebut.

Juru Bicara Ahmadiyah, Dodi A. Kurniawan, 5 Mei 2013, menjelaskan, sekitar pukul 01.00 dini hari, sekitar 100-200 orang menyerang kampung yang dikenal dengan nama kampung Jemaah tersebut dan melakukan perusakan terhadap rumah dan fasilitas umum.

"Satu madrasah, satu masjid, satu musala, dan rumah-rumah jemaah dirusak, dilempari batu. Total ada 29 bangunan yang dirusak," kata Dodi kepada VIVAnews.

Ia menduga, massa berasal dari luar kampung tersebut karena 95 persen warga setempat merupakan jemaah Ahmadiyah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya