Calon dari PDIP Gugat Hasil Pilkada Bali ke MK

Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan
Sumber :
  • Antara/ Nyoman Budhiana
VIVAnews - Calon Gubernur Bali dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) menggugat rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29 Mei 2013. Pasangan nomor urut satu pada Pemilihan Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS), mengklaim telah menemukan kesalahan perhitungan di enam Kabupaten. 
Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

"Dari 2 Kabupaten/Kota saja ternyata faktanya betul ada ketidaksesuaian hasil hitung. Ini kesalahan atau kekeliruan dengan sengaja, itu selisihnya 816 suara," kata kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan, saat mengajukan gugatan di Gedung MK, Jakarta.
Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Temuan pelanggaran itu diantaranya, adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, dan banyak surat suara yang rusak. Atas temuan ini PAS  sudah melaporkannya ke Panwas Pilkada Bali. 
Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

"Ini ada korelasinya dengan surat suara tidak sah sebanyak 32.000," ungkap dia.

Untuk itu, pemohon meminta agar diadakan pemilihan ulang di TPS-TPS bermasalah. "Panwas sudah kami kasih sebanyak 19 TPS, tapi kami mau telusuri lagi 138 TPS. Kami mohon Panwas tinjau lagi," tegasnya.

Dalam rapat pleno yang digelar Minggu 26 Mei 2013, KPUD Bali memutuskan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) sebagai pemenang. Dalam rapat pleno, Pasti-Kerta memperoleh 1.063.734 suara atau 50,02 persen. Sementara kandidat PDIP, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) meraih 1.062.738 suara atau 49,98 persen. Dari perolehan itu, Pasti-Kerta mengungguli PAS dengan selisih 996 suara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya