Gagal Panggil Paksa, KPK Hadirkan Darin di Persidangan

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan batal memeriksa Darin Mumtazah dalam penyidikan kasus suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pemeriksaan terhadap Darin Mumtazah di penyidikan terpaksa tidak dilakukan. Sebab, berkas penyidikan Luthfi Hasan Ishaaq hari ini telah dilimpahkan ke penuntutan.
Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan

"Kita usulkan (Darin) diperiksa di pengadilan terdakwa LHI," kata Johan di kantornya, Kamis 30 Mei 2013.
Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

Sebelumnya kata Johan, penyidik telah menyambangi rumah Darin di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Kedatangan penyidik untuk menyampaikan surat panggilan yang disertai surat langsung membawa Darin ke KPK. Namun setibanya disana, Darin tidak ada di rumah.

"Maka kita minta kesaksian RT bahwa penyidik sudah memberikan surat panggilan Darin untuk ketiga kalinya. Karena berkas harus segera dilimpahkan," terang Johan.

Dengan selesainya berkas penyidikan, KPK punya waktu 14 hari menyusun dakwaan mantan Presiden PKS itu untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat Luthfi Hasan Ishaaq akan segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Diperkirakan sidang perdana pertengahan Juni," ujar Johan

Sementara itu, pengacara Luthfi, Zainuddin Paru mengatakan, kliennya sudah menandatangani berkas pelimpahan tahap dua. Menurutnya, sejak pelimpahan berkas ke penuntutan, kewenangan penahanan bukan lagi di penyidik, tapi di jaksa penuntut umum.

"Untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai besok sampai dengan 18 Juni," kata Zainuddin. Adapun tim Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani perkara Luthfi diketuai Jaksa Muhibuddin. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya