- VIVAnews/Hendra Zaimi
VIVAnews - Dua mantan narapidana di Rutan Baloi Klas II A Batam, ANF (17) dan MR (16) dapat berbangga hati. Pasalnya, keduanya dinyatakan lulus mengikuti ujian nasional (UN) tingkat SMP yang diumumkan hari ini, Sabtu 1 Juni 2013.
Dua siswa di salah satu sekolah swasta di Batam ini, sebelumnya sempat mendekam di sel tahanan Rutan Baloi setelah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama enam bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kedua mantan narapidana ini sekarang telah bisa menghirup udara bebas. MR bebas pada 30 April 2013 lalu, kemudian disusul satu minggu kemudian ANF yang meninggalkan Rutan Baloi pada 9 Mei 2013.
"Kami dari Rutan Baloi sangat gembira dan bangga, sebab dua mantan warga binaan bisa lulus UN tingkat SMP yang diumumkan hari ini," kata Kepala Rutan Baloi Klas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna.
Menurut Agung, kabar gembira itu diterimanya setelah dihubungi pihak sekolah yang mengatakan kedua mantan warga binaan berhasil lulus UN. Sebelumnya mereka sempat mengikuti UN di dalam rutan.
"Kedua mantan narapidana itu sebelumnya mengikuti UN di rutan, dengan pengawasan dari pengawas dan guru yang ditunjuk Dinas Pendidikan," terang Agung.
Tetap Belajar di Rutan
Lulusnya kedua mantan narapidana ini tak lepas dari bimbingan dari orang tua dan guru, meskipun mereka menjalani hukum di rutan namun tetap bisa belajar secara maksimal sehingga bisa mengikuti UN dan akhirnya dinyatakan lulus.
Selama menjalani hukum di Rutan Baloi, lanjut Agung, keduanya diberikan waktu khusus untuk mendapatkan bimbingan belajar dari guru sekolah dan disiapkan tempat belajar di ruangan Bantuan Hukum dan Penyuluhan (Bankumluh) dua minggu menjelang UN.
"Semoga ini bisa menjadi pemacu bagi siswa di luar untuk lebih giat belajar, sebab narapidana saja yang menjalani hukuman di rutan bisa lulus UN. Jika semua pekerjaan dilakukan secara serius, kita pasti bisa menggapai sukses," kata Agung. (adi)
Laporan: Hendra Zaimi | Batam