Tak Lolos Pemilu, Partai SRI Gugat Kewenangan KPU

Ketua Umum Partai SRI, D Taufan (kiri), pengusung Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansyari
VIVAnews -
Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi
Partai Serikat Rakyat Independen, Senin 3 Juni 2013, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

Mereka mempersoalkan kewenangan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Partai SRI tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014. Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, Damianus Taufan. Adapun sejumlah pasal yang diuji yakni Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 UU Pemilu Legislatif.
Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan


"Diberlakukannya Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 UU Pemilu Legislatif telah menimbulkan problematika konstitusional yang sangat mendasar dan telah menempatkan KPU lebih tinggi dari UUD 1945," kata Damianus di Gedung MK, Jakarta.


Menurut pemohon, sebelum disahkan menjadi badan hukum, Partai SRI sesungguhnya telah menempuh proses verifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa partai politik harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ditetapkan menjadi badan hukum.


"Karena hal tersebut di atas, maka sejak disahkan menjadi badan hukum oleh Menkum HAM, secara otomatis partai politik telah mempunyai kedudukan sebagai peserta Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945," ujarnya.


Damianus menilai pemberian wewenang penetapan peserta Pemilu kepada KPU sesungguhnya telah merebut kedaulatan dari tangan rakyat. Seharusnya KPU hanya berwenang pada tataran yang sifatnya teknis administratif semata. Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


"Kami juga meminta MK menyatakan partai-partai politik yang telah mempunyai kedudukan sebagai badan hukum dan telah mendaftarkan diri di KPU menjadi peserta Pemilu 2014 secara otomatis menjadi partai politik peserta Pemilu 2014," ungkap dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya