Korupsi Dana Bansos, Dua Kepsek Dipenjara

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com
VIVAnews
Dewan Keamanan PBB Dikritik karena Gagal Tegakkan Resolusi saat Serangan di Gaza Meningkat
- Dua kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, 3 Juni 2013.  Nirwansyah dan R. Aminsyah, terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2009.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

"Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Denny L.Tobing, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024


Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun kepada Nirwansyah yang menjabat Kepsek di Sekolah Pertanian Mengenah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan. Sementara Rahmad Aminsyah (37), Kepala SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

 

Nirwansyah diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta dan subsider 1 tahun. Sedangkan Rahmad Aminsyah membayar denda Rp57 juta denda subsider 3 bulan dan UP Rp40 juta serta subsider 3 bulan.


Putusan Majelis Hakim in, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara. JPU juga meminta majelis hakim mendenda masing-masing terdakwa Rp50 juta subsider tiga bulan penjara serta menuntut mereka mengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta.


Dimana dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana korupsi pada hibah dana bansos Pemprov Sumut Tahun 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu, yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.


Saat itu, menurut Robertson terdakwa Nirwansyah mendapatkan tawaran dari seorang broker bansos yang menyatakan bisa mencairkan dana. Untuk memuluskan aksinya, Nirwansyah merekrut Rahmad menjadi bendaharanya.


"Ini hasil temuan dari investigasi kita sendiri. Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp400 juta, kemudian dibagi Untuk broker Rp200 juta dan kedua terdakwa Rp200 juta," kata JPU, Robertson yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kisaran, Kab. Asahan, Sumut.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya