Sumber :
- TV One
VIVAnews
– Gilang Ginanjar akhirnya mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin 3 Mei 2013. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsu surat perintah ritual seks bebas yang beredar di lingkungan kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Polisi menemukan piagam penghargaan sekte seks bebas, stempel, serta kertas surat berkop Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung di rumah kos Gilang. Polisi juga menyita dua unit CPU dari rental komputer tempat Gilang membuat surat perintah ritual seks bebas untuk 10 Pegawai Pegeri Sipil Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung.
Polisi menemukan piagam penghargaan sekte seks bebas, stempel, serta kertas surat berkop Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung di rumah kos Gilang. Polisi juga menyita dua unit CPU dari rental komputer tempat Gilang membuat surat perintah ritual seks bebas untuk 10 Pegawai Pegeri Sipil Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan Gilang sebagai pembuat sekaligus pengedar surat ritual seks bebas yang menggegerkan kota kembang itu. Seluruh isi surat itu merupakan karangan dia. Lihat di tautan video ini.
Polisi menyatakan, kop surat dan stempel Dinas Perpustaan dan Arsip Daerah Kota Bandung yang dimiliki Gilang didapat dari ibunya, Nunung Surti Warliah yang merupakan pegawai di instansi tersebut. Ibunda Gilang itu kini mengalami depresi akibat kelakuan anaknya. Ia meminta maaf kepada atasannya dan seluruh masyarakat Indonesia, serta tak mau Gilang kembali ke rumahnya.
Gilang sendiri telah menjalani tes kejiwaan karena diduga punya obsesi menyimpang. Kini ia terancam enam tahun penjara karena melanggar pidana terkait pemalsuan surat dan tanda tangan, serta melakukan pencemaran nama baik. N
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan Gilang sebagai pembuat sekaligus pengedar surat ritual seks bebas yang menggegerkan kota kembang itu. Seluruh isi surat itu merupakan karangan dia. Lihat di tautan video ini.