Ahli: SMS Ancaman Antasari Bisa Ditelusuri dari Operator HP Nasrudin

Antasari Azhar mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews
Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia
- Sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2013. Dalam sidang itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasai Azhar, menghadirkan ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo.

David Da Silva Hattrick, Persib Bandung Benamkan Persebaya Surabaya

Dalam paparannya, Agung mengungkapkan adanya enam metode penerimaan pesan singkat (SMS) dari nomor tertentu. Pertama, memang benar-benar dikirim oleh nomor tertentu tersebut.
Maliq & D’Essentials hingga Dewa 19 Hibur Ribuan Penonton di Soul Intimate Concert 2.0


Kedua, mengirim pada diri sendiri dengan menggunakan label pengirim orang lain. Metode ini bisa dilakukan di telepon genggam jenis Apple yang biasanya dinamakan Alibi SMS. Harganya berkisar US$ 19,9.

"Alasannya untuk seseorang bisa keluar dari meeting tertentu. Misalnya, seolah-olah istrinya sedang sakit padahal itu dia sendiri yang kirim SMS. Skenario ini bisa disetting waktunya, dan sebagainya," kata Agung.


Metode ketiga, SMS dikirim dari server yang terhubung dengan SMSC. Keempat, dari fake BTS yang telah menyadap identitas pengirim, kemudian mengirim atas namanya ketika tidak aktif.


Kelima, cloning kartu SIM pengirim, kemudian mengirim SMS ketika yang bersangkutan tidak aktif. Dan yang keenam, SMS dari oknum operator.


"Dari keenam metode pengiriman SMS yang paling mudah adalah pengiriman lewat web server. Ini pernah dipraktikan saat persidangan di PN Selatan," ungkapnya.


Menurut Agung ketika seseorang mengirim SMA maka data atau informasi terkait dengan SMS tersebut terdapat minimal empat pihak. Antara lain di telepon genggam pengirim kalau SMS belum dihapus, operator yang digunakan pengirim, operator pelanggan yang dituju, dan telepon genggam orang yang dituju.


Terkait dengan bukti hukum, kata dia, mestinya dilakukan copy secara menyeluruh terhadap barang bukti tersebut.


"Sehingga ketika barang bukti asli bermasalah maka terdapat backup yang sama persis dengan barang bukti aslinya sehingga nanti dapat diteliti secara forensik digital," tegasnya.


"Pada periode yang waktu itu diteliti tidak terbukti adanya SMS yang berasal dari nomor HP Pak Antasari ke HP Almarhum Nasrudin Zulkarnaen," katanya lagi.


Guna melacak siapa pengirim SMS sebenarnya, Agung mengatakan hal itu bisa ditelusuri dari catatan operator nomor HP yang digunakan oleh Nasrudin pada periode Januari - Februari 2009.


"Kalau catatan masih ada, itu bisa ditelusuri sebetulnya itu dikirim dari mana. Itu kalau dikirim dari web," ujarnya.


Usai persidangan, Antasari menegaskan bahwa SMS bernada ancaman ke Nasrudin memang tidak ada. Call data record menunjukan tidak ada SMS keluar dari nomornya ke nomor Nasrudin.


"Sejak awal jaksa bilang handphone-nya rusak. Kita minta penetapan hakim supaya kita lakukan call data record untuk mencari siapa pengirim sms, tapi kita tidak diberikan penetapan akhirnya sampai hari ini tidak jelas," katanya.


Antasari berharap kepolisian dapat menemukan siapa yang membuat dan pengirim SMS sesungguhnya ke Nasrudin.


"Sudah terpatahkan kalau saya mengirim SMS mengancam. bagi saya ini tidak adil, SMS tidak terbukti dari saya, kok saya dihukum. Kalau memang tidak ada SMS itu kenapa jaksa buat dakwaan, salahkah kalau saya bilang ini rekayasa," tegasnya lagi.


Pada persidangan hari ini, selain menghadirkan saksi ahli teknologi informasi, Antasari juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita dan ahli Pasal Peninjauan Kembali, Muchtar Pakpahan. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya