Tak Usut Laporan Antasari Azhar, Ini Alasan Polri

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pra peradilan terpidana pembunuhan, Antasari Azhar terhadap Kepolisian Republik Indonesia, rabu 5 Juni 2013. Dalam permohonannya, Antasari meminta majelis hakim menghukum Polri karena dinilai tidak melanjutkan pengusutan atas kasus yang dia laporkan pada 25 Agustus 2011.

Laporan Antasari bernomor: LP/555/VIII Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 itu berisi tentang dugaan teror dengan cara mengirimkan pesan singkat (SMS) gelap kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Termohon setelah menerima laporan pemohon tidak melakukan serangkaian penyelidikan dan atau penyidikan, dan atau tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," kata Antasari, Rabu, 5 Juni 2013.

Karena itu, Antasari menilai pihak Kepolisian telah menghentikan penyelidikan atas laporannya secara tidak sah dan melawan hukum. "Perbuatan termohon telah merugikan kepentingan pemohon secara materil dan atau non materil," ungkap dia.

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan

Polri akui ada hambatan
Dalam persidangan, pihak Kepolisian menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan pemohon. Polri menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sehingga dapat dikategorikan kabur, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa Hukum Polri, W. Marbun mengatakan laporan Antasari telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/3017/IX/2011/Bareskrim tanggal 8 September 2011 perihal pelimpahan penanganan perkara untuk ditindaklanjuti.

Namun Kepolisian terkendala dengan belum adanya barang bukti berupa telepon seluler Nokia Communicator type E90 warna hitam milik Nasrudin dengan nomor 0811978245 yang digunakan untuk menerima SMS dari Antasari.

"HP dan simcard saat ini dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Marbun.

Karena belum adanya barang bukti tersebut, maka penyidik belum dapat mengusut kasus lebih lanjut. Atas dasar itu juga penyidik belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (sprindik).

"Sehingga tentunya tidak mungkin penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas perkara yang belum disidik," tegas dia.

Oleh karena itu, Polri menyatakan permohonan Antasari belum masuk dalam kategori kewenangan pra peradilan. Sidang akan dilanjutkan Jumat, 7 Juni 2013 dengan agenda pembacaan replik pemohon.

Diberitakan sebelumnya, Antasari yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Salah satu bukti yang menjeratnya dalam kasus pembunuhan itu adalah SMS bernada ancaman yang dikirim Antasari ke telepon seluler Nasrudin.

Smartfren Bakal Rights Issue Rp 8,5 Triliun, Ini Jadwalnya

Antasari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim pesan ancaman tersebut.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024