Ini UU yang Mengatur Larangan Penggunaan Ponsel di Pesawat

Febriyani, pramugari Sriwijaya Air
Sumber :
  • twitter

VIVAnews - Banyak penumpang pesawat  belum memahami betapa pentingnya mematikan ponsel ketika berada di dalam pesawat, terutama saat lepas landas dan mendarat. [Baca: ]

"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan." Demikian bunyi pasal 54 butir (f) dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Larangan penggunaan peralatan elektronik portable di dalam pesawat juga sebelumnya sudah direkomendasikan Radio Technical Communication Aeronautics (RCTA) pada 1988 silam.

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Larangan penggunaan ponsel di pesawat juga sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melalui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara.

Sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991.

Aturan yang sudah tertuang itu bukan hanya untuk himbauan semata, namun sangat bermanfaat untuk menjaga keselamatan selama penerbangan.

Kekerasan yang dialami pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani dari seorang penumpang pesawat, yang tak lain adalah Ketua Dinas Badan Koordinasi Modal Daerah Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, adalah bentuk ketidaksadaran terhadap aturan yang berlaku.

Tak terima ditegur karena masih mengaktifkan ponselnya ketika hendak lepas landas, justru Zakaria marah-marah dan berujung aksi pemukulan terhadap Febriyani.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Padahal apa yang dilakukan Febriyani sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan aturan yang berlaku. [Baca selengkapnya ]

Untuk kembali mengingatkan betapa bahayanya penggunaan ponsel dan alat elektronik lain di dalam pesawat, berikut isi aturan yang tertuang dalam UU Penerbangan:

Pasal 54 huruf f
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Pasal 55
Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan.

Pasal 306 huruf a
Setiap orang dilarang menggunakan frekuensi radio penerbangan kecuali untuk penerbangan.

Pasal 306 huruf b
Setiap orang dilarang menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan.

Sanksi
Pasal 412 ayat 5
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (sj)




Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024