Kisruh UN, KPPU Akan Panggil Menteri Pendidikan

Pelajar Tuntut Penyelesaian Kisruh Ujian Nasional (UN)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil panitia tender Ujian Nasional terkait pelaksanaan ujian yang amburadul. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut sudah dalam pendalaman masalah.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Ketua KPPU, Muhammad Nawir Messi, mengatakan, selain panitia tender Ujian Nasional, KPPU akan memanggil pihak distributor. Menurut dia, untuk mempercepat penyelidikan, tidak menutup kemungkinan KPPU juga akan memanggil Menteri Pendidikan, Muhammad Nuh, terkait kasus ini.
5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa


"Berkaca dari kasus bawang, kami memanggil dari tingkat bawah ke atas, yaitu mulai dari direktur perusahan, dirjen kementerian, hingga menteri. Itu kalau level direktur bisa menjelaskan semuanya. Tapi, kalau ada ruang diskresi untuk menteri, kami akan memanggil menteri tersebut," katanya.


Nawir menambahkan, pihaknya memulai penyidikan ini karena berkaitan dengan kualitas pengelolaan Ujian Nasional. "Ini terkait kualitas manajerial.
Skill
sangat diperlukan, karena itu berkaitan dengan masa depan anak-anak," katanya.


Sebelumnya, Kepala Pengawas Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Haryono Umar, mencium aroma korupsi dalam tender Ujian Nasional. Saat ini, Itjen masih melakukan investigasi aspek tender dan pengawasannya.


Indikasi adanya korupsi terlihat pada pengurusan tender UN. Ketidakberesan tender terlihat karena pemenang untuk paket 3 adalah perusahaan dengan penawaran harga termahal. Yaitu, PT Ghalia Indonesia Printing dengan nilai penawarannya sekitar Rp22 miliar.


Padahal, menurut Haryono, pada paket 3 ini ada sejumlah perusahaan yang menawarkan harga lebih murah, tetapi tidak lolos. Laporan hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbud mengenai adanya penyelewengan UN sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Atas laporan tersebut, KPK akan melakukan telaah seperti juga kasus-kasus yang lain. Kami analisis dan telaah tentang apa yang dilaporkan oleh Pak Menteri," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP.


Sementara itu, mengenai hingga kapan proses telaah itu dilakukan KPK, Johan mengatakan, cepat atau lambatnya proses laporan di KPK bukan ditentukan oleh siapa yang melapor. Tapi, ditentukan oleh isi laporan, apakah memang valid mengandung unsur-unsur terjadinya tindak pidana korupsi atau tidak.


"Tidak langsung menteri yang lapor lalu ada tersangka. Tentu semua laporan akan melalui proses telaah, siapa pun yang melaporkan," ujar Johan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya