Perpanjangan Amnesti TKI dari Arab Saudi Baru Rumor

Ribuan TKI antre di KJRI Jeddah untuk mengurus pemutihan paspor
Sumber :
  • Migrant Care
VIVAnews - Pemerintah mengimbau para Tenaga Kerja Indonesia tidak mempercayai adanya rumor perpanjangan amnesti oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan pernyataan secara resmi tentang perpanjangan amnesti bagi para TKI yang overstay. 
KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota

Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Negara, Rabu 12 Juni 2013, mengatakan dalam wawancara radio kemarin ia sempat berbincang dengan pendengar dari Jeddah, Arab Saudi, yang ikut dalam antrean di Konsulat Jendral Republik Indonesia Jeddah. Pendengar radio itu mengonfirmasi apakah benar ada perpanjangan amnesti.
Istana Tegaskan Jokowi Tidak Ada Agenda Kunjungan Kerja ke Surabaya

"Saya bilang kami harus konfirmasi dulu, intinya karena belum terima, tolong agar WNI di Arab Saudi jangan sampai cepat percaya rumor yang belum pasti sebelum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi," ujar Julian.
Strategi Perumnas Gandeng Telkomsel Sasar Pasar Hunian bagi Milenial dan Gen-Z

Julian mengaku telah mengkonfirmasi rumor ini langsung kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Rupanya, Marty pun menyangsikan kabar tersebut. "Menlu belum dengar kabar itu," katanya.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan amnesti untuk seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI yang melanggar batas izin tinggal (overstayers) pada 11 Mei - 3 Juli 2013. Rumor yang beredar di Jeddah, amnesti diperpanjang hingga tiga bulan ke depan, atau hingga 3 Oktober 2013.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menginstruksikan agar pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI overstayer tersebut ditingkatkan pelayanannya supaya lebih cepat dan lebih baik. Mengingat telah ada 40 ribu lebih overstayer yang telah mengajukan SPLP tersebut.

Kemarin, tim yang berasal dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diberangkatkan untuk meningkatkan pelayanan SPLP. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya