Hakim Tidak Terima Praperadilan Antasari Azhar

Antasari Azhar mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terhadap Polri, Jumat 14 Juni 2013. Menurut Hakim tunggal Didik Setiyo Handono, Antasari tak punya bukti kuat.

"Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Didik Setiyo Handono saat membacakan putusan.

Motor Baru Jangan Sampai Kehabisan Bensin, Risikonya Besar

Dalam pertimbangannya, Hakim Didik mengatakan, tak ada satu surat pun yang bisa membuktikan bahwa kepolisian sudah menghentikan proses pengusutan atas laporan yang pernah dilayangkan Antasari. Menurut Didik, permohonan Antasari itu bisa dikabulkan bila ada surat penghentian penyidikan.

Sebelumnya, Antasari menggugat Mabes Polri karena dinilai tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE yang dia laporkan, terkait pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang dikirim dari ponsel Antasari ke Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

SMS itu menjadi salah satu bukti yang dipakai Jaksa untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin tahun 2009 hingga Antasari dipidana . Adapun isi SMS itu adalah: Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.

Antasari bersikukuh tidak pernah mengirim SMS itu ke Nasrudin dan menduga ada orang lain yang mengirimnya  ke telepon seluler milik Nasrudin.

Semula, Antasari berharap, pengusutan SMS itu bisa ia jadikan novum bagi peninjauan kembali kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

Para saksi praperadilan

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, sejumlah saksi telah memberikan keterangan. Di antara para saksi adalah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ahli IT Agung Harsoyo, dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar.

Para saksi itu mengaku tidak pernah melihat isi SMS bernada ancaman yang disebut dikirim Antasari pada korban pembunuhan, Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara Polri menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pernah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin, diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (umi)

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar Usai Pemilu 2024

Sinyal PKB Merapat ke Prabowo, Presiden PKS: Kita Hormati Keputusan Pak Muhaimin

Muhaimin Merapat ke Prabowo, Presiden PKS: Kita Hormati Keputusan Pak Muhaimin

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024