Tipu Jemaat Rp400 Juta, Seorang Pendeta Ditangkap

Ilustrasi rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/ Tudji Martudji

VIVAnews -
Sosok Matias Gobay, Dalang OPM atas Penembakan Keji Danramil Aradide
Seorang pendeta bernama Ruddy alias Yohanes Wijaya, ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap jemaatnya.

Deretan Negara Penghasil Ikan Laut Terbesar di Dunia, Posisi Indonesia Membanggakan!

"Modusnya, tersangka meminjam dan meminta uang untuk keperluan renovasi gereja di Semarang, Jawa Tengah. Namun dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, Jumat 14 Juni 2013.
Shin Tae-yong Bicara Kekuatan Australia U-23


Bolly menjelaskan, setelah menerima uang sumbangan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri. Tanpa ada hasil dari pembangunan gereja yang sebelumnya dijanjikan.


Ruddy meminta bantuan sejumlah dana fiktif tersebut kepada beberapa jamaah. Salah satu korban bernama Sari Putra Yosef yang merasa curiga, kemudian melaporkan Ruddy dengan tuduhan penggelapan dan penipuan senilai Rp400 juta.


Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku. Dan akhirnya, pada Selasa 11 Juni 2013, petugas menangkap tersangka Ruddy di sebuah rumah kontrakan di daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Ruddy dengan nama dan alamat berbeda namun dengan foto yang sama. Polisi juga menemukan delapan buku rekening bank dengan nama yang berbeda juga.


"Tersangka menggunakan KTP untuk membuat rekening bank. Dia mengaku membuat KTP palsu itu disebuah percetakan di Jakarta Timur," kata Bolly


Pemeriksaan sementara, diketahui bahwa uang hasil penipuan itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura. Dari hasil penelusuran, jumlah uang yang masuk melalui delapan rekening tersangka mencapai lebih dari Rp1 miliar.


Kini polisi akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki lebih jauh jumlah transaksi pada rekening tersangka. Tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya