Panglima TNI Izinkan Saksi Cebongan Gunakan Teleconference

Keluarga membawa foto korban penyerangan Lapas Cebongan.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews
Edi Purwanto Paparkan Kinerja DPRD Jambi di Hadapan Wakil Konsul AS
- Panglima TNI Agus Suhartono memantau sidang perdana kasus pernyerbuan Lapas Cebongan oleh 12 anggota Group 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Jawa Tengah, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 20 Juni 2013. Dalam penyerbuan itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas akhir Maret lalu.

Siap-siap Angkat Kaki dari Manchester United

Terkait usulan sejumlah pihak agar para saksi yang trauma akan insiden tersebut menggunakan fasilitas
No Indonesian Victims in the Baltimore Bridge Collapse Incident
teleconference , Agus memperbolehkannya.


"Selama itu diizinkan oleh peraturan perundangan, saya dipersilakan," ujar Agus di Istana Negara.


Agus mengatakan, semua keterangan para saksi bisa diambil untuk kepentingan peradilan, termasuk melalui
teleconference
. Ia mendukung selama proses peradilan dapat berjalan lancar.


"Harapan kita dengan kesaksian, apakah
teleconference
atau hadir langsung di pengadilan, bisa menjadikan bahan yang penting bagi keputusan seadil-adilnya," tuturnya.


Ia pun meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama sidang berlangsung. "Kita ikuti saja proses peradilan ini. Mudah-mudahan akan bisa dilaksanakan seadil-adilnya sehingga bisa memenuhi tuntutan bagi masyarakat."


Diberitakan sebelumnya, perkara 12 oknum Kopassus ini terpisah menjadi empat berkas.


Satu berkas dengan tersangka Serda Ucok Tigor Simbolon dan Serda Sugeng Sumaryanto serta Kopda Kodik, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP serta pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer).


Tersangka Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo akan dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351KUHP dan pasal.170 KUHP.


Sedang tersangka Ikhnawan Suprapto akan dikenai pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP. Tersangka Serma Rokhmadi dan Serma Muhammad Zaenuri serta Serma Sutar akan dikenai pasal 121 KUHPM. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya