Keluarga Korban Cebongan Tolak Peradilan Militer

keluarga korban penembakan lapas cebongan temui wamenkumham
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Video Innova Zenix Hybrid Tak Kuat Nanjak Jadi Sorotan Warganet
Hari ini, 12 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjalani sidang di Pengadilan Militer Yogyakarta sebagai tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Namun, keluarga korban penyerangan Lapas Cebongan tetap menolak proses hukum tersebut.

PA 212 Mau Demo di Depan MK, Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan

Dalam penyerangan lapas, 23 Maret 2013, empat tahanan tewas, yakni Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Diki (38), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (33), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (23).
10 Kapal Hantu yang Masih Menghantui Lautan Hingga Saat Ini


"Sejak awal keluarga menolak para prajurit Kopassus diadili di Peradilan Militer, karena unsur transparansi dalam Peradilan Militer sama sekali tidak bisa dijamin," kata Viktor Manbait, kerabat Juan Manbait dalam keterangan pers, Kamis 20 Juni 2013.


Selain itu, keluarga korban menyesalkan Pengadilan Militer ini hanya menyentuh para pelaku di lapangan dan tidak menyasar petinggi militer dan kepolisian. "Mutasi Pangdam Diponegoro dan Kapolda DIY hanya merupakan bentuk cuci tangan institusi kepolisian dan TNI-AD dalam kasus ini, dan hanya menempatkan perkara ini sebagai perkara para prajurit kecil," imbuh Viktor.


Selain itu, keluarga juga menuntut seluruh proses persidangan dipindahkan dari Yogyakarta ke kota lain untuk menjaga netralitas pengadilan. "Sidang pun tidak ada teror dan intimidasi," imbuhnya. Untuk itu, Viktor berharap Mahkamah Agung memberi jaminan tidak ada intimidasi dalam proses persidangan para oknum Kopassus.


Dalam sidang hari ini, ke-12 terdakwa dibuat empat berkas dan disidang di dua ruangan.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya