KPK Minta Gubernur Riau Rusli Zainal Dinonaktifkan

Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta lembaga itu menonaktifkan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli kini sudah ditahan.

Aktivitas Vulkanik Meningkat, Gunung Ibu di Halmahera Barat Naik Status Jadi Siaga

"Saya menduga suratnya sudah dikirim pekan lalu. Karena pimpinan sudah menyetujuinya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat 21 Juni 2013.

Bambang mengatakan, setelah seorang pejabat ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, KPK langsung mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk proses penonaktifan. Dengan demikian, tersangka bisa fokus dalam menghadapi proses hukumnya.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan Perda PON di Riau tahun 2010 dan kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau.

Setelah beberapa kali diperiksa Rusli langsung ditahan KPK pada Jumat 14 Juni 2013 lalu. Rusli ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan Perda PON Riau.

Meski sudah jadi tersangka dan ditahan KPK, Rusli diketahui masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Riau. Terbukti waktu jam kunjungan tahanan pada Kamis kemarin, sejumlah pejabat Pemprov Riau mendatangi Rusli di tahanan, mereka mengaku berkoordinasi dengan Rusli terkait pemerintahan dan membawa sejumlah dokumen. (umi)

Kick Off PPDB Jabar 2024

Dinas Pendidikan Jabar Sediakan Kuota Khusus bagi Kecamatan yang Belum Miliki Sekolah Negeri

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024