BNPB: Potensi Kebakaran Hutan Makin Tinggi Hingga Oktober

Riau diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVAnews
Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana memperkirakan kebakaran lahan dan hutan masih berpotensi terjadi di delapan provinsi di Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia sudah memasuki musim kemarau.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!

"Potensi kebakaran hutan dan bencana asap makin hari makin tinggi. Puncaknya akan terjadi di bulan Oktober," kata Kepala BNPB Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNPB, Jakarta, Jumat 21 Juni 2013.
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun


Meski demikian, Sutopo menegaskan untuk penanganan kabut asap di Riau, pemerintah Indonesia belum memerlukan bantuan Singapura.


"Untuk penanganan asap, Indonesia belum perlu meminta bantuan dari luar. Potensi nasional cukup untuk mengatasi bencana asap yang ada di Indonesia. Indonesia dan Singapura sama-sama terkena dampak dan sama-sama bertanggung jawab untuk mengatasi," dia menegaskan.


Pemerintah RI juga hari ini mulai menurunkan hujan buatan di titik-titik api. Untuk operasi hujan buatan atau modifikasi cuaca ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengerahkan 4 pesawat CASA 2012 milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), 2 pesawat CASA TNI AU, dan 1 pesawat Hercules C 130. Sementara untuk pemboman air (water bombing), BNPB menggunakan 3 helikopter.


Sutopo mengatakan bahan semai untuk hujan buatan menggunakan garam dapur. BNPB sudah mengirim 1 ton garam ke Riau.  "Perusahaan-perusahaan perkebunan di Indonesia juga bertanggung jawab dalam aksi pemadaman," ujarnya.


Tanggung jawab

Sutopo mengatakan sampai saat ini belum mengetahui siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini. Namun jika kebakaran itu terjadi di perkebunan, maka yang harus bertanggung jawab adalah pemilik perkebunan.


Hal ini mengingat 80 persen kebakaran lahan dan hutan terjadi di lahan masyarakat, termasuk perkebunan, sedangkan dan 20 persennya terjadi di hutan.


"Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirimkan tim untuk melakukan inspeksi, mengetahui sumber-sumber lokasi, juga mengetahui siapa pemilik dari lahan yang terbakar," ungkap dia.


Kebakaran lahan dan hutan ini tanggung jawab utamanya berada di pemerintah daerah. Sementara untuk penegakan hukum menjadi kewenangan Kapolri, Kejaksaan dan Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup.


"Polri akan mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran lahan dan hutan," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya