Tembakkan Gas Air Mata, Polisi Cokok 2 Pendemo di Jalan Diponegoro

Demo Tolak Kenaikan BBM di DPR 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ratusan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat berusaha membubarkan paksa aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Bung Karno di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 22 Juni 2013 dini hari.

Untuk membubarkan aksi itu, personel Brimob melepaskan tembakan gas air dan mengerahkan puluhan kendaraan sepeda motor taktis.

Para mahasiswa yang sempat merangsek maju hingga perempatan Megaria mencoba membalas dengan melemparkan bom molotov, tetapi akhirnya berhasil dipukul mundur.

Berdasarkan pantauan VIVAnews, setelah berhasil mendorong para mahasiswa ke dalam kampus. Polisi membawa dua orang mahasiswa dengan sepeda motor. Informasi yang dihimpun, salah satu orang mahasiswa itu bernama Bintar, yang merupakan Sekjen GMNI.

Wakil Direktur Intel Polda sempat melepaskan satu tembakan peringatan ke udara. Selain itu, Kapolres Jakarta Pusat Angesta Romano Yoyol tampak hadir dalam pembubaran itu

Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa UBK tersebut bukan yang pertama kalinya. Sejak hari Selasa 18 Juni 2013 yang lalu para mahasiswa itu sudah melakukan aksi unjuk rasa penolakan kenaikan BBM.

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

Pembubaran paksa pun sudah beberapa kali dilakukan. Karena aksi unjuk rasa yang dilakukan mereka kerap kali berujung ricuh.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, baru saja mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi.

Penyesuaian harga besubsidi telah ditetapkan. Bensin premium atau gasolin Rp6.500 per liter. Lalu minyak solar atau gas oil Rp5.500 per liter. Harga berlaku serentak di seluruh Indonesia hari ini pukul 00.00WIB, Sabtu 22 Juni 2013. (umi)

Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United
Mendagri Tito Karnavian

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024