Sidang Kasus Cebongan Digelar Lagi, Oknum Kopassus Banjir Dukungan

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika

VIVAnews – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin 24 Juni 2013, kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 12 oknum anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro Jawa Tengah, yang menewaskan 4 tahanan preman titipan Polda DIY yang juga pelaku pembunuhan Serka Heru Santosa – anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro.

Agenda utama sidang hari ini adalah penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum dari 12 tedakwa pelaku penyerangan Lapas Cebongan. “Akan disampaikan oleh para penasihat hukum masing-masing,” kata Kepala Tata Urusan Dalam Dilmil II-11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel.

Setelah penyampaian eksepsi, majelis hakim akan memberi kesempatan kepada Oditur Militer untuk menyampaikan jawaban. “Apakah jawaban Oditur  itu akan disampaikan pada hari ini juga atau tidak, saya belum tahu,” ujar Aulisa.

Setelah Oditur Militer memberikan jawaban, majelis hakim akan menyampaikan putusan sela. “Kapan putusan sela, saya tidak tahu karena tergantung majelis,” kata dia. Lebih lanjut, Aulisa mengatakan pemeriksaan saksi sendiri masih menunggu adanya putusan sela dari majelis hakim.

“Apakah pemeriksaan saksi nantinya menggunakan teleconference atau saksi dihadirkan langsung ke Mahmil, itu kewenangan majelis hakim,” ujar Aulisa.

Sementara aksi dukungan kepada 12 terdakwa penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY kembali berlangsung di Dinmil II-11 Yogyakarta. Elemen masyarakat atau ormas yang akan turun di antaranya Gafatar, GRIB, FKPPI, Pemuda Pancasila, FJI, FPI, dan sejumlah ormas lainnya di Yogyakarta.

Seperti diketahui, persidangan kasus Cebongan yang melibatkan 12 terdakwa dibagi menjadi 4 berkas, dan setiap berkas diperiksa oleh satu majelis hakim yang berbeda. Berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopda Kodik. Sementara berkas kedua dengan terdakwa Sertu Tri Juwanto dan Sertu Anjar.

Rahmanto, Sertu Martinus Robertus, dan Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo ada di berkas ketiga. Terakhir berkas keempat Ikhmawan Suprapto, Serma Rokhmadi, Serma Sutar, dan Serma Zaenuri.

Baca juga:

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka
Pemain Bhayangkara FC rayakan gol Radja Nainggolan

Bhayangkara FC Resmi Terdegradasi ke Liga 2

Bhayangkara FC resmi menjadi tim kedua yang harus terdegradasi ke Liga 2 musim depan. The Guardian menyusul langkah Persikabo  1973 yang sudah degradasi terlebih dahulu.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024