Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian, Senin 24 Juni 2013.
Uang Rp1,3 miliar itu diberikan Maria melalui Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, untuk kemudian disampaikan kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen
fee yang dijanjikan PT Indoguna Utama kepada Luthfi Hasan sebesar Rp40 miliar.
Baca Juga :
EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
Uang Rp1,3 miliar itu diberikan Maria melalui Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, untuk kemudian disampaikan kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen
Baca Juga :
Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan
“Untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Avni Carolina, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Pemberian uang kepada terdakwa Luthfi Hasan bersama Ahmad Fathanah dilakukan dalam kurun waktu sekitar 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013, dan bertempat di Angus Beef Steak House Senayan City Jakarta, dan di kantor PT Indoguna Utama, Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jaksa mengatakan, pemberian hadiah itu untuk menggerakkan terdakwa selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 dan Presiden PKS periode 2010-2015 untuk mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono yang juga anggota Majelis Syuro PKS, untuk membantu mengeluarkan surat persetujuan penambahan kuota impor daging sebanyak 10 ribu ton untuk PT Indoguna Utama dan beberapa anak perusahaannya.
“Walaupun penambahan kuota sudah tidak tersedia. Perbuatan itu diketahui terdakwa bertentangan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Jaksa Avni. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Avni Carolina, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.