Dua Fraksi Berubah Arah, Paripurna RUU Ormas Diskors

Rapat Paripurna ke-11
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae
- Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), hari ini, Selasa 25 Juni 2013, menuai perdebatan. Padahal hasil rapat panitia khusus, minggu lalu, delapan fraksi sudah menyetujui agar RUU ini segera disahkan.

Drama Adu Penalti, Ini 5 Fakta Real Madrid Pulangkan Manchester City di Liga Champions

Perdebatan terjadi karena fraksi Hanura dan Gerindra tiba-tiba berbalik arah dan meminta agar RUU Ormas ditunda. Sebelumnya, fraksi PAN sejak awal belum menyetujui pengesahan RUU ini.
BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi


Menurut Ketua Fraksi Hanura, Syarifudin Suding, ada pasal yang masih multi tafsir. Misalnya, dari segi azas, dari Bab II Pasal 2, yang mengatakan ormas dan cita-cita ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


Kemudian, di pasal 53 ada larangan tentang pendirian ormas asing. Dalam bagian sanksi ada larangan, tetapi tak ada sanksi ketika melanggar larangan itu. Dari Pasal 61 sampai Pasal 83 tidak diatur tentang sanksi terkait larangan di Pasal 53.


Sementara, Abdul Kadir Karding dari Fraksi PKB, mengatakan, ada kejanggalan dalam proses pembahasan RUU ini. Sebab, sudah melewati tujuh masa sidang belum ada kesepakatan antar fraksi untuk mengesahkan.


Sementara, fraksi Gerindra yang awalnya menyetujui agar RUU ini disahkan, kini berbalik arah agar RUU ini ditunda. Menurut anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, masih banyak ormas dan LSM yang menolak disahkannya RUU ini.


"Yang sampaikan keberatan justru ormas yang tingkat eksistensinya justru lebih tua dibanding RI, ada Muhammadiyah, NU, KWI," katanya.


Karena itu, Partai Gerinda akan mendengarkan lagi apa yang menjadi kerisauan ormas ini "Sehingga jadwal untuk tetapkan RUU ini sebaiknya ditunda beberapa saat," katanya.


Karena banyak diwarnai interupsi dari anggota dewan, sidang diskors saat memasuki sesi penyampaian pandangan. Anggota fraksi PDIP, Aria Bima mengusulkan agar fraksi-fraksi melakukan lobi terlebih dahulu.


"Kalau dengarkan pendapat fraksi, nanti akhirnya setuju atau menolak itu sudah kuantitaif. ini persoalan kualitatif. Lobi dan diskors dulu," kata dia.


Pimpinan sidang paripurna, Taufik Kurniawan, melakukan menghentikan sidang selama 20 menit untuk melakulan lobi. "Rapat kami skors, 20 menit," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya