VIDEO: Pernikahan Dini, Darin Mumtazah Sampai Fani Oktora

Darin Mumtazah
Sumber :
VIVAnews
Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman
– Pernikahan dini. Ini bukan cuma sinetron, tapi kerap terjadi di Indonesia. Namun pernikahan dini yang disorot kali ini bukan terjadi pada sesama remaja di bawah umur, melainkan antara pria dewasa dan gadis di bawah umur. Ironisnya, banyak pelaku pria yang menikahi gadis-gadis itu adalah pejabat atau tokoh agama.

Airlangga: Kader Golkar Siap Ditempatkan di Legislatif maupun Eksekutif

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq (51 tahun). Ia punya jabatan penting. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (dahulu) dan anggota DPR RI. Pernikahan antara Luthfi dan Darin Mumtazah yang baru saja lulus SMK tahun ini tak bakal terkuak seandainya Luthfi tak tersangkut kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, yang selanjutnya membuat dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo "The New Sukarno"


Lihat kisah lengkap fenomena pernikahan dini yang menimpa gadis-gadis di bawah umur di Indonesia .


Darin adalah istri ketiga Luthfi Hasan. Ia dinikahi ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMK (18 tahun). Sampai saat ini pernikahan Darin dan Luthfi belum dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka menikah siri. Luthfi sendiri telah memiliki 15 anak dari hasil pernikahan dengan istri pertama dan keduanya, Sutiana Atikah dan Lusi Tiarani.


Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Rini Triningsih di persidangan, Luthfi menikahi dengan Sutiana pada tahun 1984, dan menikahi Lusi pada September 2000. Baru pada Desember 2012, Luthfi menikahi Darin. Selama ditahan oleh KPK, Darin tak pernah terlihat menjenguk Luthfi seperti kedua istri Luthfi yang lain. Darin juga tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.


Pernikahan dini juga menimpa remaja bernama Fani Oktora yang dinikahi oleh Bupati Garut Aceng Fikri (kini telah dimakzulkan). Kasus ini pun menggemparkan karena pernikahan siri itu hanya berumur empat hari. Aceng yang “mengurung” Fani selama empat hari di rumahnya sejak hari mereka menikah, pada hari keempat menceraikan Fani melalui pesan singkat atau SMS.


Ada lagi kasus pernikahan Syekh Puji (43 tahun) dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun), murid kelas 2 SMP di Semarang. Walaupun pada Maret 2009 Syekh Puji ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga diminta membatalkan pernikahannya dengan Ulfa, namun sampai saat ini ia tak melakukan itu dan Ulfa dikabarkan malah sudah hamil. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya