Istri Kedua Mangkir, KPK Periksa Istri Pertama Rusli Zainal

Istri pertama Gubernur Riau Rusli Zainal, Septina Primawati (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan
– Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Septina Primawati, istri pertama Gubernur Riau Rusli Zainal, Kamis 27 Juni 2013. Septina diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam rangka pengajuan anggaran Pemerintah Provinsi Riau.

Cerita Soal Baby Box, Ria Ricis Seolah Pertegas Tentang Nafkah Batin

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi


KPK kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri kedua Rusli Zainal, . Namun hingga jam pemeriksaan berakhir, Syarifah tidak datang ke KPK. KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Syarifah.


Pada 8 Februari 2013, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.


Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus itu dengan tiga perbuatan. Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap dnggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya