KPK Tahan Anggota DPRD Kabupaten di Bengkulu

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Pirin Wibisono, anggota DPRD Seluma, Bengkulu, Jumat 28 Juni 2013, di rumah tahanan Salemba. Pirin merupakan tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak senilai Rp381 miliar.

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Pirin akan ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. "KPK melakukan penahanan PW, anggota DPRD Seluma, Provinsi Bengkulu," ujar Johan.
Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini


Mengenakan baju tahanan KPK berwarna orange, Pirin keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Pirin mengaku ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Pertanyaan tentang kasus korupsi," kata Pirin.


Ditanya mengenai alasan mengapa ia melakukan korupsi, Pirin mengaku itu bagian dari perjalanan hidup. "Ini perjalanan hidup," kata Pirin sambil memasuki mobil tahanan KPK B 8638 WU.


Selain PW, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, ZR (Zaryana Rait), Wakil Ketua DPRD Seluma, JS (Jonaidi Syahri), dan Wakil Ketua DPRD Seluma, MT (Muhclis Tohir).


Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 undang-undang 30/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sebelumnya, Bupati Seluma, Murman Effendi, telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politikus Demokrat itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.


Hakim menyatakan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Terdakwa terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp100 juta dan uang tunai senilai Rp1-1,5 juta. Suap itu dimaksudkan agar anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya