Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Direktur Indoguna Terbukti Suap Luthfi

Dua petinggi PT Indoguna Utama jadi terdakwa suap
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun tiga bulan penjara kepada dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Senin 1 Juli 2013. Keduanya terbukti menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Selain pidana bui, keduanya juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta.  Jika tak membayar, para terdakwa ditambah hukuman tiga bulan bui. 
Timnas Indonesia U-23 Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Korea Selatan


Majelis hakim meyakini, keduanya terbukti menyuap Luthfi sebesar Rp1,3 miliar, melalui Ahmad Fathanah. Adapun rencana total pemberian ini, Rp40 miliar, ditujukan untuk memuluskan penambahan kuota impor daging bagi PT Indoguna Utama di tahun 2013.


Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa menjelaskan ada hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni  tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, sambung Hakim, keduanya sopan, memiliki tanggungan karyawan dan belum pernah dihukum.


Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut keduanya dengan dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.


Setelah berdialog dengan pengacara, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. "Sesuai aturan, kami memberikan waktu pada kedua terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya dalam waktu satu minggu," kata Purwono yang kemudian mengetuk palu. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya