Djoko Susilo Minta Nama Pemilik Tanahnya di Subang Disamarkan

Sidang Lanjutan Djoko Susilo
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Terdakwa kasus simulator SIM di Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo meminta penjaga tanah di Subang, Jawa Barat, untuk menyamarkan identitas kepemilikan atas nama dirinya.

Dalam persidangan, saksi Ian Sofyan, penjaga tanah di Desa Kumpay, Subang, Jawa Barat, mengatakan pesan itu tidak disampaikan langsung kepadanya. Haji Suryana, yang dikenalnya sebagai orang kepercayaan Djoko yang menyampaikan.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

"Saya disuruh menjaga, tidak ada pesan langsung, tapi saya dikasih tahu Pak Haji Suryana kalau ditanya orang bilangnya itu punya Pak Chandra," kata Ian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2013.

Awalnya, dalam kesaksiannya, Ian sempat mengelak saat jaksa penuntut umum menanyakannya nama Chandra. Ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

Hingga akhirnya, jaksa membacakan BAP saksi yang menyatakan pernah mengetahui soal penyebutan nama Chandra itu.

"Dalam BAP, Anda menyebutkan bahwa tanah itu dimiliki Djoko Susilo. Djoko merupakan perwira polisi, namun Anda tidak mengetahui pangkatnya. Kalau ditanya orang, Anda disuruh menyebut bahwa tanah itu milik Chandra, seorang pengusaha asal Semarang," kata jaksa.

Ian pun membenarkan isi BAP tersebut. "Benar pak," tuturnya. Ian juga mengatakan, ada tiga kijang yang dipelihara di tanah itu. Sementara di kebun yang ia jaga, ditanam sejumlah tanaman kayu.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita tanah seluas 16.525 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Jawa Barat, seharga Rp57,8 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.

Kedua, tanah seluas 5.615 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong RT 002 RW 06 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Jawa Barat senilai Rp28 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.

Ketiga, tanah seluas 7.474 meter persegi di Jalan Kampung Kumpay RT 002 RW 06 Desa Kumpay Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jawa Barat seharga Rp37,37 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.

Keempat, tanah seluas 17.920 meter persegi di Jalan Kampung Pasir Bilik RT 004 RW 00 Desa Cinangsi Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat seharga Rp62,72 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.

Kemudian, kelima, tanah seluas 16.300 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Jawa Barat seharga Rp81,5 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani.

Dan keenam, tanah seluas 13.570 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Jawa Barat seharga Rp67,85 juta yang dibeli dan diatasnamakan Eva Susilo Handayani. (adi)

(Tengah) Anggota Komisi C DPRD DKI, Esti Arimi Putri

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Esti Arimi Putri menilai pentingnya upaya pemberdayaan daya beli terhadap semua golongan demi mengendalikan inflasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024