Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4,75 Ton Ganja

Polda Lampung gagalkan penyelundupan ganja 4,7 ton.
Sumber :
  • AAN (Lampung)
VIVAnews -
BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun
Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 4,75 ton ganja asal Riau yang hendak dikirim menuju pulau Jawa.

Effort Banget, Begini Proses Lamaran Brandon Salim dan Dhika Himawan yang Penuh Kejutan

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Heru Winarko, saat gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Rabu 3 Juli 2013, menjelaskan penangkapan 4,75 ton ganja ini menjadi yang terbesar di lingkungan Polda Lampung selama ini.
Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun


Selain menyita barang bukti 4,75 ton ganja kering, Satnarkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakuheni juga mengamankan dua kurir pembawa paket ganja dalam 83 karung tersebut.

 

Dua kurir pembawa paket ganja tersebut berinisial SR, warga Dusun Aloe Seribu, Desa Panggol, Kecamatan Muara Dua, Lhoksemauwe, Nangroe Aceh Darussalam  dan ER, warga Jalintim Desa Pandau, Kecamatan Pasir Putih, Pekanbaru, Riau.

 

“Keduanya merupakan sopir dan kernet mobil fuso pembawa paket ganja, polisi curiga karena pelat nomor dan STNK polisi truk fuso pengangkut paket barang haram tersebut palsu. Pelat nomor polisi B 9597 KJ tersebut dibuat dari skotlat plastik,” kata Heru di hadapan wartawan.

 

Kedua kurir tersebut diperintahkan oleh tersangka Zaini, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa ganja kering kering itu ke Pelabuhan Merak, Banten. Nantinya, akan ada orang lain yang menerima paket tersebut, dan membawanya ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

Kedua tersangka kurir tersebut mendapatkan upah sebesar Rp8 juta dan ongkos jalan Rp4 juta. “Mereka mencoba mengelabui petugas, yakni dengan cara karung-karung ganja tersebut ditutupi ampas bungkil kelapa sawit,” tukasnya.

 

Menurut Heru, penyelundupan ini diduga merupakan jaringan narkoba internasional yang kerap ditangkap di Pelabuhan Bakauheni. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, Polda Riau dan Mabes Polri.

 

Sementara itu, kedua tersangka kurir tersebut akan dijerat dengaan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya