121 Bendera NII Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Garut

Bendera dan barang bukti milik NII dimusnahkan
Sumber :
  • Diki Hidayat/VIVAnews
VIVAnews -
Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama
Sebanyak 121 bendera, senjata tajam dan dokumen-dokumen milik Negara Islam Indonesia (NII) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Garut, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Garut Jalan Ahmad Yani Nomor 23, Garut, Senin 8 Juli 2013. Pemusnahan dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-53.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Agus Wiratno menjelaskan, Presiden NII, Sensen Komara Bin Bakar Misbah (50 tahun) sudah divonis satu tahun dan kini dirawat di rumah sakit jiwa. Selain itu, tiga pengikutnya juga sudah divonis tiga tahun penjara.
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan


"Jadi memang ada empat terpidana dalam kasus makar dan penistaan agama," ujar Agus Wiratno.


Selain itu pihak Kejaksaan Negeri Garut juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah mendapat penetapan hukum. Di antaranya, ganja 7,5 kg, sabu-sabu 2,06 gram, miras yang dipalsukan, tembakau, senjata tajam, pistol mainan, beberapa butir peluru, bom rakitan mainan, kunci leter T.


"Memang barang bukti yang kami musnahkan hari ini cukup banyak dari sekitar 80 perkara yang sudah kami selesaikan selama kurun waktu 2 tahun," tutur Agus.


Dari kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut selama ini, kata Agus, kasus yang paling tinggi adalah penyalahgunaan narkotika, sebanyak 75 perkara.


"Selebihnya kasus makar dan penistaan agama, curanmor, curas dan kasus penipuan," katanya. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya