Kenalan Lewat Fecebook, Siswi SMA Disekap dan Dicabuli

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews
Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?
- YW (16) siswi kelas 2 SMA di Lampung menjadi korban penyekapan seorang lelaki yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook. Selama disekap, korban juga mengaku mengalami pelecehan seksual.

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyekapan ini bermula saat korban akan ingin liburan ke Jakarta menyusul kedua orang tuanya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional


Korban kemudian mengutarakan hal itu ke pelaku yang berinisial MI warga Jakarta, melalui
chating
via Facebook. Korban akhirnya berangkat menggunakan kapal dan bertemu dengan pelaku di Pelabuhan Merak.


Antara korban dengan palaku, lanjut Rikwanto sudah kenal di Facebook sejak tahun 2011. "Dalam perbincangan melalui
chating
itu, pelaku mengiming-imingi korban untuk mengantarkan YW bertemu dengan orang tuanya di Pulogadung Jakarta," ujar Rikwanto, Jumat 12 Juli 2013.


Setibanya di pelabuhan Merak pukul 21.00 WIB, 6 Juli 2013 lalu, korban lalu dibawa ke kawasan Kebon Nanas. Korban kemudian ditipu pelaku dengan mengatakan bus jurusan Pulogadung sudah tidak beroperasi lantaran sudah malam.


YM akhirnya mengikuti semua omongan pelaku hingga akhirnya mau dibawa ke perumahan Kedaung, Ciputat, Tangerang Selatan.


"Korban akhirnya dibawa ke rumah teman tersangka, disitu korban dicium pipi, bibir tapi begitu ingin disetubuhi korban berontak melawan," katanya.


Setelah itu, 2 handphone milik korban akhirnya diambil dan dimatikan oleh tersangka supaya tidak ada komunikasi dengan orang tuanya.


"Jadi korban disekap dan tiap malam pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban," tandasnya.


Enam hari pasca penyekapan, pelaku akhirnya ditangkap oleh aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Penangkapan pelaku karena orangtua korban melapor.


"Pelaku ditangkap Kamis 11 Juli 2013, kita masih dalami katanya korban dibawa ke Palembang mau diapakan, apa dijual atau lainnya. Masih kami dalami," kata Kasubdit Resmob, Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan melarikan anak di bawah umur ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya