Campuri Kasus IM2, Jaksa Agung Nilai Tifatul Tak Hargai Pengadilan

Jaksa Agung Basrief Arief Rapat Kerja Dengan DPR
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief menilai komentar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring terkait putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara Indosat Mega Media (IM2), tidak menghargai peradilan.

7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!

Tifatul mengatakan, vonis 4 tahun terhadap eks Dirut IM2 Indar Atmanto dapat menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP).

"Ini kan sudah putusan pengadilan. Kok tidak menghargai peradilan kita ya," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Juli 2013.

Basrief mengimbau agar semua pihak tidak mencampuri peradilan. Menurutnya, dalam sistem pemerintahan, pembagian tugas dari tiap lembaga negara sudah jelas.

Ia pun meminta semua pihak sebaiknya menunggu putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

"Trias politika sudah jelas pembagian kekuasaannya. Putusan pengadilan ya pengadilan, eksekutif ya eksekutif, begitu juga legislatif," ujarnya.

Terkait vonis perkara IM2 ini, Tifatul mengatakan akan melaporkan kajian hukumnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, majelis hakim seharusnya memakai pandangan pihaknya sebagai regulator. Pihak Kemenkoinfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.

Tifatul menambahkan, pihaknya berharap pihak Indosat banding atas putusan. Meski menghormati putusan pengadilan, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak pengadilan.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang denda sebesar Rp 1,3 triliun.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerja sama Indosat dan IM2 dianggap merugikan negara sebesar Rp1,358 triliun. Indosat, selaku induk perusahaan IM2 akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Juru Bicara Indosat, Adrian Prasanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2013, menjelaskan majelis hakim menyatakan laporan audit BPKP tidak sah dan cacat secara hukum.
 
"Dengan adanya putusan dari PTUN ini maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya," katanya. (adi)

Mengenal Empat Zaman yang Digambarkan dalam Ramalan Jayabaya
Taylor Swift

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?

Taylor Swift dikabarkan telah menolak tawaran besar untuk tampil di acara pribadi di Uni Emirat Arab, ia ditawari sejumlah uang sebesar $9 juta (Rp 146 Miliar).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024