Selundupkan Heroin, WN Malaysia Divonis 12 Tahun

Warga Malaysia Selundupkan Heroin dan Shabu
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews
Meski Tengah Perang, Kekuatan Militer Rusia Tumbuh 15%, Kok Bisa?
- Sargunan M Suppiah (27) harus menahan getir saat menerima vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus narkotika yang menjeratnya. Sargunan divonis 12 tahun penjara atas ulahnya menyelundupkan heroin ke Pulau Bali.

MK Tak Pertimbangkan Amicus Curiae yang Masuk Lewat dari Tanggal 16 April 2024
 
Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia
Dalam pembacaan vonisnya, Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ketut Anom Wiratanta menyatakan perbuatan Sargunan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan penyelundupan heroin seberat 372 gram.
 

“Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan terdakwa yang bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa 372 gram heroin sebagaimana diatur dalam  pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wiratanta, Senin 15 Juli 2013. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa 17 tahun penjara.

 

Selain vonis 12 tahun penjara, Sagunan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika tak mampu membayar, hukuman pria yang bekerja di perusahaan pertanian itu ditambah tiga bulan penjara.


Suppiah ditangkap petugas beacukai saat mendarat di Bandara Ngurah Rai 5 Januari 2013. Heroin senilai Rp850 juta itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan terdakwa.


WN Perancis Dibui 6 Tahun


Sementara Vincent Roger Petrone (44) pasrah menerima vonis 6 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas perbuatannya menyelundupkan hasis ke Bali.


Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih secara mengejutkan menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Atmaja yang mengganjar perbuatan Roger dengan hukuman penjara 5 tahun. "Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa,” kata Saragih, Senin 15 Juli 2013.


Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa mariyuwana (hasis) seberat 69 gram brutto atau 59,7 gram netto sebagaimana diatur dalam pasal  113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Selain penjara 6 tahun, Roger juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka majelis hakim memerintahkan hukuman Roger ditambah dua bulan penjara. Saragih memiliki alasan tersendiri menjatuhkan vonis tinggi dari tuntutan jaksa. Katanya, hal itu dilakukan sebagai efek jera. ”Ini untuk memberi efek jera kepada pelaku lainnya,” ujarnya.

 

Menanggapi putusan hakim, Erwin Siregar selaku pengacara Roger tak menyangka kliennya akan dijatuhi vonis tinggi. ”Harapan kami tadinya putusan 5 tahun penjara. Kami masih berpikir untuk mengajukan banding,” katanya.


Petrone ditangkap petugas bea cukai di terminal kedatangan internasional bandara Ngurah Rai usai turun dari pesawat Malaysia Airlines  MH 853, 29 Januari 2013. Saat menjalani pemeriksaan, petugas menemukan empat buah benda berbentuk bulatan berisi pasta warna coklat. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan narcotic test, benda itu adalah narkotika jenis hasis.(adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya