Pembunuh Mahasiswa di Hugo's Cafe Divonis 9 Tahun Bui

TKP pembunuhan Tito Kei
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan
- Terdakwa pecatan tentara, Kusnan (27), warga Dusun Kuwu Dempet, Demak, Jawa Tengah, akhirnya diganjar hukuman 9 tahun penjara potong masa tahanan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, DIY Rabu 17 Juli 2013. Hakim yang diketuai Sutikno SH menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa seseorang.

Membintangi Drakor Populer The Matchmakers, Inilah Profil dan Fakta Tentang Jung Shin Hye!

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Didik Ibaryanto SH yang semula menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa masih pikir-pikir. Sementara jaksa juga pikir-pikir.
Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik


Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, mengakui terus terang dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. Selain itu ayah saksi korban, Sugeng Hartono, juga memaafkan terdakwa meski telah membunuh anaknya, Aditya Bisma Hutama.


“Ada fakta persidangan yang tak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Karena sebelum korban tewas, antara terdakwa dan korban sama-sama dalam keadaan mabuk. Ini bukan pembunuhan tetapi perkelahian yang menyebabkan tewasnya korban,” ujar penasihat hukum terdakwa, Susantio SH dan Afiq Anshori CH SH, usai sidang.


Kejadian tewasnya Aditya Bisma Hutama mahasiswa UPN di Hugo’s Café terjadi pada  Jumat 7 Desember 2012 sekitar pukul 00.15 WIB. Terdakwa bersama Erin Setiawan (anggota TNI-AD) dan Tegug Vitriadi datang ke Hugo's Cafe Jalan Laksda Aducucipto Yogyakarta mencari hiburan.


Di dalam cafe terdakwa melihat ada 2 kelompok dan tengah terjadi keributan dan terdakwa pun berusaha melerai. Sekelompok orang mengira terdakwa salah satu komplotan lawan kemudian dikeroyok. Setelah itu terdakwa diminta ke luar dari cafe menuju depan Toko Alfamart.


Setelah itu terdakwa menelepon Erin Setiawan untuk ke luar dari cafe seraya mengendarai mobil dan ketiganya berlindung di dalam mobil. Eri sendiri lalu telepon Haryono (anggota TNI-AD) dan Haryono pun meminta ketiganya kembali ke Hugo's Cafe. Sesampai di Hugo's mereka mencurigai orang yang mengeroyok yakni korban Aditya Bisma Hutama bersama 2 rekannya.


Kemudian Haryono menggiring mereka ke Hugo's Cafe tetapi 2 teman korban sempat lari sehingga tinggal terdakwa. Korban pun dikeroyok dan dipukul dengan besi rambu dan cor-coran semen hingga tewas. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya