Khofifah Resmi Gugat KPU ke PTUN Surabaya

Khofifah-Herman, salah satu pasang calon di Pilkada Jatim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews -
Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat
Tim hukum pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat 19 Juli 2013.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Gugatan ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur sebagai penyelenggara karena perlakuannya dinilai tidak adil terhadap pasangan Khofifah-Herman.
Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri


"Kami sebagai warga Jatim yang juga
lawyer
, melalui PTUN ini, meminta keadilan dikembalikan pada trek yang benar serta adanya penegakan demokrasi," kata Juli Edy, Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Khofifah-Herman di kantor PTUN Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.


Pihak Khofifah-Herman juga meminta pengajuan pemeriksaan cepat dan permohonan penundaan pelaksanaan pilkada Jawa Timur. "Karena semua masyarakat Jatim menunggu," tambah anggota kuasa hukum lainnya, Setyo Busono.


Berkas pengajuan permohonan gugatan itu telah diserahkan panitera PTUN pukul 11.05 WIB dan tercatat dengan Registrasi PTUN-Keputusan Tata Usaha Negara dengan nomor Reg : 127/G/2013/PTUN.SBY. 


Pasangan Khofifah-Herman dicoret KPU melalui voting di dalam rapat pleno. KPU menyatakan dukungan salah satu partai pendukung Khofifah dinyatakan tidak sah. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya