MA Salah Ketik Putusan Supersemar, Kejaksaan Akan PK

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kesalahan pada salinan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Yayasan Supersemar. Akibat salah ketik itu, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi putusan.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin mengatakan, Jumat 19 Juli 2013, MA belum juga memperbaiki salinan putusan itu sejak putusan ini diketok palu pada 2010 lalu. "Mekanismenya memang harus melalui PK," jelas Burhanuddin.

Akibat salah tulis itu, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut. Sementara itu, Kejagung telah menginventarisir sejumlah aset milik Yayasan Supersemar yang nantinya akan disita. "Sepertinya asetnya tidak mencapai Rp138 miliar. Tapi kami lihat saja nanti," katanya.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Dalam putusan yang diketok pada 28 Oktober 2010 itu, Majelis Kasasi MA memerintahkan Yayasan Supersemar membayar uang  denda dalam dua bentuk mata uang, yakni dollar AS dan rupiah. Di bagian rupiah, seharusnya Supersemar membayar 75 persen  dari Rp185.918.048.904,75. Tapi, ada tiga angka yang tidak dituliskan majelis kasasi, yaitu angka '048.'

Akibatnya, nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun salah, yakni hanya Rp139.229,178. Padahal, apabila pengutipan  angka benar, jumlah yang harus dibayar oleh Supersemar adalah Rp139,2 miliar.

Di bagian mata uang dollar, putusan sudah tepat. Di mana Yayasan Supersemar harus membayar 75 persen dari US$420.002.910,  yaitu US$315.002.183. Sehingga total, yayasan milik keluarga cendana itu seharusnya membayar US$315.002.183 dan Rp139,2  miliar ke negara, dalam perkara ini.

Yayasan ini dinilai menyelewengkan dana hibah yang mereka terima dengan mengalirkannya ke sejumlah perusahaan. Padahal,  yayasan ini seharusnya menyalurkan uang-uang itu dalam bentuk beasiswa bagi pelajar pintar tapi tak mampu.

Prabowo Subianto

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengimbau para pendukung atau simpatisannya untuk mengurungkan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tempat lainnya jelang putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024