Hakim Sudah Pensiun, KY Tak Investigasi Putusan Supersemar

Ketua Yayasan Supersemar, Subagyo, dan Mamiek Soeharto
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews – Komisi Yudisial (KY) tak akan menginvestigasi salinan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Yayasan Supersemar. Dalam salinan putusan itu, MA salah mengetik angka uang denda.

Alasan KY tak melakukan investigasi adalah karena majelis hakim yang memutus perkara tersebut sudah memasuki masa pensiun. “Semua hakimnya sekarang sudah pensiun, sedangkan panitera bukan wewenang KY,” kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Selasa 23 Juli 2013.

Meski demikian, KY sangat menyesalkan dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para hakim untuk lebih teliti dan hati-hati dalam membuat putusan. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang lagi di masa depan. “Sebab apabila ada kesalahan, apalagi yang mengubah makna, pasti akan merugikan para pihak dan merendahkan wibawa pengadilan,” ujar Asep.

KY juga menyesalkan salinan putusan yang baru diterima dan diketahui oleh para pihak setelah sekian lama diputus. “KY melihat pembenahan administrasi perkara memang mendesak perlu dilakukan,” kata Asep.

Dukung Kejaksaan

Dengan adanya kejadian ini, Komisi Yudisial mendukung langkah Kejaksaan Agung yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu. Peninjauan ulang diperlukan untuk melakukan eksekusi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung akan mengajukan PK terkait kesalahan pada salinan putusan MA dalam perkara Yayasan Supersemar. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin mengatakan, MA belum juga memperbaiki salinan putusan itu sejak putusan diketok palu pada tahun 2010.
 
Kejagung sendiri telah menginventarisasi aset milik Yayasan Supersemar yang nantinya akan disita. Aset-aset itu diperkirakan tidak mencapai Rp138 miliar.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Dalam putusan yang diketok pada 28 Oktober 2010 itu, Majelis Kasasi MA memerintahkan Yayasan Supersemar membayar uang denda dalam dua bentuk mata uang, yakni dolar AS dan rupiah. Di bagian rupiah, seharusnya Supersemar membayar 75 persen dari Rp185.918.048.904,75. Tapi, ada tiga angka yang tidak dituliskan majelis kasasi, yaitu angka '048.'

Akibatnya, nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun salah, yakni hanya Rp139.229,178. Padahal, apabila pengutipan angka benar, jumlah yang harus dibayar oleh Supersemar adalah Rp139,2 miliar.

Di bagian mata uang dollar, putusan sudah tepat. Di mana Yayasan Supersemar harus membayar 75 persen dari US$420.002.910, yaitu US$315.002.183. Sehingga total, yayasan milik keluarga cendana itu seharusnya membayar US$315.002.183 dan Rp139,2 miliar ke negara. (eh)

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
Ilustrasi meruqyah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ruqyah atau Rukyah merupakan metode pengobatan menggunakan doa pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (pandangan), sihir, rasa sakit, hingga gangguan jin.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024