Ketua MA: Putusan Supersemar Cuma Salah Angka

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui adanya kesalahan ketik pada salinan putusan perkara Yayasan Supersemar, yakni uang denda dalam satuan rupiah. Akibat salah ketik ini Kejaksaan Agung bermaksud mengajukan peninjuan kembali (PK).

"Ya itu hanya salah ketik, pertimbangan benar, tidak ada perbedaan di pertimbangan dan amar, cuma salah angka," kata Hatta Ali di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu 24 Juli 2013. Hatta menganggap, kesalahan ketik ini merupakan hal lumrah, karena salah ketik bisa terjadi di semua instansi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada panitera pengganti yang menangani kasus tersebut yakni Tri Pambudi dan Surosono. "Tapi itu kan sifatnya internal," ujar Ridwan.

Sedangkan untuk hakim yang menangani perkara tersebut, Ridwan menyatakan, MA tidak bisa memberikan peringatan maupun sanksi, sebab baik hakim ketua maupun hakim anggota kasus tersebut sudah masuk masa pensiun.

"Kan memang diakui ada kesalahan pengetikan. Kalau dulu  bisa direnvoi, sekarang tak bisa karena hakimnya sudah tidak ada," terang Ridwan.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tindak pidana dalam putusan tersebut, Ridwan langsung membantah. Menurutnya salinan pertimbangan putusan sudah benar, hanya keliru pada angka denda. "Di pertimbangan benar, cuma kurang tiga angka di tengah dan Jaksa akan PK dan itu akan prioritas cepat," jelasnya.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Dalam putusan yang diketok pada 28 Oktober 2010 itu, Majelis Kasasi MA memerintahkan Yayasan Supersemar membayar uang denda dalam dua bentuk mata uang, yakni dollar AS dan rupiah. Di bagian rupiah, seharusnya Supersemar membayar 75 persen dari Rp185.918.048.904,75. Tapi, ada tiga angka yang tidak dituliskan majelis kasasi, yaitu angka '048.'

Akibatnya, nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun salah, yakni hanya Rp139.229,178. Padahal, apabila pengutipan angka benar, jumlah yang harus dibayar oleh Supersemar adalah Rp139,2 miliar.

Di bagian mata uang dollar, putusan sudah tepat. Di mana Yayasan Supersemar harus membayar 75 persen dari US$420.002.910, yaitu US$315.002.183. Sehingga total, yayasan milik keluarga Cendana itu seharusnya membayar US$315.002.183 dan Rp139,2 miliar dalam perkara ini.

Yayasan ini dinilai menyelewengkan dana hibah yang mereka terima dengan mengalirkannya ke sejumlah perusahaan. Padahal, yayasan ini seharusnya menyalurkan uang-uang itu dalam bentuk beasiswa bagi pelajar pintar tapi tak mampu. (eh)

Prabowo dan Megawati

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

Salah satu keputusan politik yang ditunggu publik pasca putusan MK adalah sikap politik PDIP. Apakah akan menjadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran, atau ikut bergabung

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024