ICW: Vonis Pengadilan Tipikor Masih Ringan

Djoko Susilo Menjalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai selama ini vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kepada para koruptor masih ringan.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, Minggu 28 Juli 2013, mengatakan itu diketahui setelah ICW melakukan pemantauan selama 3,5 tahun terhadap pengadilan Tipikor di 33 provinsi.
Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini


"Pengadilan Tipikor ini siaga 1 karena kecenderungan vonisnya masih ringan dengan durasi 1-5 tahun saja," kata Emerson di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV/D, Kalibata, Jakarta Selatan.


Emerson menuturkan, selama pengamatan 3,5 tahun tersebut terjadi 461 kasus korupsi. Di antaranya, di Pengadilan Negeri 81 kasus, Pengadilan Tipikor 168 kasus, Pengadilan Tinggi 56 kasus dan Mahkamah Agung 39 kasus. "Sebelum ada Tipikor di beberapa daerah ada yang dipakai di Pengadilan Negeri," katanya.


Disampaikan Emerson, dari 461 kasus tersebut yang mendapatkan hukuman lebih dari 10 tahun hanya lima kasus saja. Bahkan kata dia, dari 143 kasus hanya dihukum 1-2 tahun saja. "Artinya vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor itu masih ringan," ucapnya.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya