Khofifah-Herman Diminta Siap Bersikap Legowo

Calon Gubernur Jatim Khofifah Endar Parawansa
Sumber :
  • Antara/ Hadiyanto

VIVAnews – Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, legowo jika gugatan terkait pencoretan pencalonan mereka dalam Pilkada Jawa Timur ditolak.

Jimly mengatakan, Pilkada Jatim harus tetap berjalan secara damai. “Kalau DKPP menolak, sebagai pemimpin, pengadu harus menenangkan rakyat karena mereka sudah berusaha secara maksimal, tapi ditolak,” kata Jimly dalam persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin 29 Juli 2013.

Jimly mengakui banyak sekali emosi di tingkat akar rumput terkait pencoretan pasangan Khofifah-Herman. Namun, ia berharap pengadu bersikap menerima dan menjalankan apa pun putusan DKPP. 

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

“Apa pun keputusannya, kita harus hormat, laksanakan sebagaimana mestinya. Putusan DKPP final mengikat, tinggal dilaksanakan. Tidak ada lagi upaya hukum setelahnya,” ujar Jimly.

Pesan yang sama juga disampaikan Jimly kepada pihak teradu, yaitu KPU Daerah Jatim. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta mereka taat terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sebanyak 16 putusan DKPP digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami sudah menemui MA, semua pimpinan menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Tidak bisa dilakukan objek putusan lagi,” kata dia.

Jimly mengatakan, bila dalam putusan DKPP menyatakan KPUD Jatim bersalah, ada kategori pemberian sanksi. Pertama, sanksi bersifat mendidik yang biasanya dalam bentuk peringatan, teguran ringan maupun berat. Kedua, sanksi berupa hukuman pemberhentian.

Sementara itu, Ketua KPUD Jatim, Andri Dewanto Ahmad, mengatakan, pihaknya akan menerima dan menjalankan keputusan DKPP. Andri juga menghargai langkah pengadu yang telah menempuh jalur hukum ke DKPP.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

“Apa pun keputusannya, saya terima dengan lapang dada dan kepala tegak. Mudah-mudahan kami bisa melaksanakan putusan ini dengan baik,” ujar Andri.

Sidang putusan DKPP terkait gugatan Khofifah-Herman atas KPUD Jatim direncanakan digelar Rabu, 31 Juli 2013, sekitar pukul 13.00 WIB. DKPP meminta seluruh pihak berkepentingan untuk menghadirinya. (art)

Rumi Alqhatani

Saudi Arabia Makes First Debut at Miss Universe Pageant

Saudi Arabia will participate in Miss Universe 2024 for the first time in the pageant’s history.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024