Dua Pengedar Dollar Palsu Buatan 1928 Ditangkap

Sindikat Uang Palsu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap dua pengedar uang asing palsu. Dari penangkapan, polisi menyita 998 lembar dolar pecahan US$1 juta, 90 lembar US$10 ribu, dan 100 lembar 100 ribu Rubel.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe, mengatakan, uang asing palsu itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

"Ada info masuk, akan ada transasksi uang asing. Belum diedarkan, baru mau menukar," kata Mas Guntur di Semarang, Selasa 30 Juli 2013.


Dua tersangka yaitu Natanael Setyawan warga Jakarta dan Agus Indarjo warga Bogor, ditangkap di penginapan di kawasan Karangayu Semarang. "Dari kertas sudah lain, cetakan beda, baunya beda, agak kasar tintanya. Itu patut dicurigai," ujar Mas Guntur.


Kecurigaan semakin kuat saat melihat pecahan uang US$1 juta, menurut Mas Guntur, pecahan uang tersebut beredar tahun 1928 silam dan sekarang pihaknya masih mencari spesimen pembandingnya.


"Tahun 1928 keluar US$1 juta, itu kecurigaan kami. Lagipula tidak segampang itu melakukan transaksi uang asing, harus membuat pernyataan dan sebagainya," tandas Mas Guntur.


Dari keterangan sementara, dua tersangka yang ditangkap diketahui sebagai suruhan dari tiga tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran.


"Pembuatnya masih dalam pencarian, diduga pelaku ada di Jateng, tapi sudah tidak terdeteksi. Yang tertangkap hanya suruhan, tidak begitu paham. Mereka diberi bosnya itu. Mungkin kalau rupiah sudah banyak yang tahu," ujarnya.


Sementara itu, Kasubdit II Perbankan Eksus, AKBP Indra Krismayadi, menambahkan, awalnya ada delapan orang yang diamankan, namun hanya dua yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya hanya mengantar," tegas Indra.


Menurut keterangan salah satu tersangka, tujuan dari peredaran uang palsu tersebut untuk mempertahankan organisasi yang dipimpin tersangka Natanael. Yakni  organisasi tempat berkumpulnya para raja se Nusantara dengan nama Sri Paduka Maharaja. "Salah satu tujuannya juga untuk menjalankan proyek di Bali," kata Indra.


Kepolisian hingga kini  masih memburu tiga orang tersangka yang diduga menjadi otak peredaran uang palsu itu. Sedangkan dua tersangka yang sudah tertangkap dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya